Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2024/PN Sak AGHNIL WAFAA ROBY, S.H. TITO KENTANA TARIGAN Als TITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2062 /L.4.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGHNIL WAFAA ROBY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TITO KENTANA TARIGAN Als TITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa TITO KENTANA TARIGAN Als TITO pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekira pukul 01.35 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Sepakat Rt.001 Rw.002 Dusun Lestari 1 Kampung Pencing Bekulo Kecamatan. Kandis Kabupaten. Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Berawal pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 23.30 wib terdakwa di hubungi oleh Sdr. PAKDE (DPO) guna membantu menjualkan narkotika jenis shabu sebanyak satu kantong, kemudian pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa menghubungi Sdr. PAKDE dan terdakwa langsung menuju ke atas jembatan tol yang berada di Simpang Libo Lama Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dengan tujuan beretemu dengan Sdr. PAKDE dan mengambil narkotika jenis shabu yang sudah ditawarkan sebelumnya kepada terdakwa sebanyak setengah kantong dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu

 

rupiah) dengan sistem pembayaran dilakukan setelah narkotika jenis shabu yang terdakwa terima sudah terjual serta keuntungan yang didapat adalah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan bebas memakai narkotika jenis shabu tersebut.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 01.35 WIB, anggota tim Posek Kandis yang terdiri dari saksi Sawal Siringo Ringo dan saksi Dedi Ramadanu (masing-masing anggota Polsek Kandis) melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Sepakat Rt.001 Rw.002 Dusun Lestari 1 Kampung Pencing Bekulo Kecamatan. Kandis Kabupaten. Siak, kemudian saksi dari anggota Polsek Siak melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi beberapa plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah mancis warna kuning, 1 (satu) buah pipet bekas warna kuning yan ujungnya sudah diruncingkan, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android merk Xiomi warna hitam. Yang diakui oleh terdakwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 79/BB/I/10242/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Afdhilla Ihsan NIK.P.83662 selaku pengelola unit PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim, 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.22 gram, berat pembungkusnya 0,24 gram dan berat bersih 0.98 gram. Dengan perincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti diduga berupa Narkotika jenis Shabu, dengan berat bersih 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat pembungkusnya 0,24 (nol koma dua empat) gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 0248/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 0427/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

ATAU

KEDUA

----------------- Bahwa Terdakwa TITO KENTANA TARIGAN Als TITO pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekira pukul 01.35 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Sepakat Rt.001 Rw.002 Dusun Lestari 1 Kampung Pencing Bekulo Kecamatan. Kandis Kabupaten. Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 01.35 WIB, anggota tim Posek Kandis yang terdiri dari saksi Sawal Siringo Ringo dan saksi Dedi Ramadanu (masing-masing anggota Polsek Kandis) melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Sepakat Rt.001 Rw.002 Dusun Lestari 1 Kampung Pencing Bekulo Kecamatan. Kandis Kabupaten. Siak, kemudian saksi dari anggota Polsek Siak melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi beberapa plastik klip

 

bening ukuran kecil, 1 (satu) buah mancis warna kuning, 1 (satu) buah pipet bekas warna kuning yan ujungnya sudah diruncingkan, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone android merk Xiomi warna hitam. Yang diakui oleh terdakwa barang-barang tersebut adalah miliknya.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 79/BB/I/10242/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Afdhilla Ihsan NIK.P.83662 selaku pengelola unit PT. Pegadaian Cabang Pasar Kodim, 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.22 gram, berat pembungkusnya 0,24 gram dan berat bersih 0.98 gram. Dengan perincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti diduga berupa Narkotika jenis Shabu, dengan berat bersih 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat pembungkusnya 0,24 (nol koma dua empat) gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
  3. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 0248/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 0427/2024/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya