Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
252/Pid.B/2025/PN Sak | MICHAEL OCTAVIANUS KATHOLIK SIMANULLANG, S.H. | COLBER RIKI RIKARDO Als COLBER | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 252/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2574/L.4.17/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA KESATU Bahwa Terdakwa COLBER RIKI RIKARDO Als COLBER pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, sekira pukul 01.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat disebuah warung yang beralamat di Jalan Mawar RT 004 RW 006 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja melakukan Penganiayaan Berat. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana
DAN KEDUA Bahwa Terdakwa COLBER RIKI RIKARDO Als COLBER pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, sekira pukul 01.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat disebuah warung yang beralamat di Jalan Mawar RT 004 RW 006 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja menimbulkan kebakaran,ledakan atau banjir dan karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana
DAN KETIGA Bahwa Terdakwa COLBER RIKI RIKARDO Als COLBER pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, sekira pukul 01.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat disebuah warung yang beralamat di Jalan Mawar RT 004 RW 006 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikuT: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana
ATAU KEDUA KESATU Bahwa Terdakwa COLBER RIKI RIKARDO Als COLBER pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, sekira pukul 01.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat disebuah warung yang beralamat di Jalan Mawar RT 004 RW 006 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana
DAN KEDUA - Bahwa Terdakwa COLBER RIKI RIKARDO Als COLBER pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, sekira pukul 01.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat disebuah warung yang beralamat di Jalan Mawar RT 004 RW 006 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja menimbulkan kebakaran,ledakan atau banjir dan karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana
DAN KETIGA Bahwa Terdakwa COLBER RIKI RIKARDO Als COLBER pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025, sekira pukul 01.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat disebuah warung yang beralamat di Jalan Mawar RT 004 RW 006 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |