Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2024/PN Sak FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H. HARNAISAL SIBUEA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 135/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1718/L.4.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FARHAN TAUFIQUL HAFIDZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARNAISAL SIBUEA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa HARNAISAL SIBUEA pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Gudang Penyimpanan Barang Sparepart PT. Koperasi Air Kehidupan Kampung Sam-Sam Kec. Kandis, Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------

 

  • Bahwa PT. Koperasi Air Kehidupan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Sawit dan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 051/HRD-KAK/SK-

PKT/X/2017 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap pada PT. Koperasi Air Kehidupan (KAK) pada tanggal 29 Mei 2017 Manajemen memutuskan mengangkat Terdakwa HARNAISAL SIBUEA dengan jabatan Kepala Mekanik dan Golongan VII/A/0. Surat tersebut dikeluarkan di Samsam pada tanggal 15 Oktober 2017 dibuat oleh Nircantua Sinurat Staf HRD PT. Koperasi Air Kehidupan. Terdakwa menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp. 3.270.000 (tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)

  • Bahwa Terdakwa HARNAISAL SIBUEA mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Mekanik di PT. Koperasi Air Kehidupan yaitu
  • Mengecek kelayakan sparepart rusak atau tidak
  • Pembuatan bon permintaan sparepart dan pengambilan sparepart
  • Pengecekan setiap unit kendaraan milik perusahaan
  • Melakukan penggatian barang sparepart setiap unit kendaraan milik perusahaan bila rusak
  • Memantau dan mengatur anggota mekanik
  • Bahwa Terdakwa HARNAISAL SIBUEA sebagai kepala mekanik berada di divisi/unit traksi PT. Koperasi Air Kehidupan dengan struktur keanggotaan sebagai berikut:
    1. Saksi JANTI BERNAWID SIREGAR sebagai Asisten Traksi
    2. Terdakwa HARNAISAL SIBUEA sebagai Kepala Mekanik selevel dengan Mandor Traksi
    3. Saksi JASPEN SITORUS sebagai Anggota Mekanik
  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa HARNAISAL SIBUEA dihubungi melalui telepon oleh Saksi ASWIN TAPRI SIREGAR selaku supir Dump Truk untuk mengangkut sawit, dan menjelaskan Dump Truk yang dikendarai rusak yang bertempat di Jl, Waduk Libo Baru KM. 16, Kampung Libo Jaya, Kec. Kandis, Kab. Siak dengan mengatakan ”RUSAK MOBILKU DI KM.16” kemudian Terdakwa menjawab ”APA YANG RUSAK? GAADA KENDARAAN KU”, Saksi ASWIN TAPRI SIREGAR membalas ”LAHAR RODA DEPAN YANG RUSAK DAN PAKAI

KERETA DIRUMAH KU”. Kemudian Terdakwa mengambil barang berupa 4 (empat) unit nozeel holder holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy denso dari Gudang Penyimpanan Barang Sparepart di PT. Koperasi Air Kehidupan Kampung Sam Sam, Kec. Kandis, Kab. Siak dengan menggunakan kunci gudang yang dikuasainya untuk membuka gudang tersebut, lalu saat di gudang Terdakwa membuat bon permintaan pengambilan barang yang ditandatangani oleh Terdakwa sendiri. Kemudian Terdakwa pergi menuju ke tempat Saksi ASWIN TAPRI SIREGAR dan memperbaiki dump truck yang rusak tersebut, terhadap kerusakan yang dialami pada dump truck Saksi ASWIN TAPRI SIREGAR tidak ada hubungannya dengan barang yang dikuasai Terdakwa, yaitu barang berupa 4 (empat) unit nozeel holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy denso berfungsi untuk menembakkan minyak solar kedalam ruang pembakaran mesin pada mobil yang terdapat didalam mesin, sedangkan kerusakan yang dialami dump truck adalah kerusakan lahar roda depan yang berfungsi untuk menggerakan ban mobil untuk berbelok.

  • Bahwa kemudian pada tanggal yang sama namun di waktu malam hari setelah Terdakwa memperbaiki Dumptruck milik Saksi ASWIN TAPRI SIREGAR, Terdakwa pulang dengan membawa kunci gudang dan 4 (empat) unit nozeel holder holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy denso bersama dengan Saksi ASWIN TAPRI SIREGAR menggunakan motor ke rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Saksi DEWI SARTIKA selaku istri Terdakwa melihat 4 (empat) unit nozeel holder holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy denso yang terletak di kolong meja kecil ruang tengah rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2024 saat Terdakwa ingin pergi berangkat kerja, Terdakwa ditanya oleh Saksi DEWI SARTIKA dengan berkata ”INI APA” dengan menunjukan 4 (empat) unit nozeel holder holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy denso, lalu Terdakwa menjawab ”BARANG SPAREPART MAU KU JUAL UDAH ITU GA URUSANMU KAU DIAM AJA KAU JANGAN KASIH TAU SIAPA SIAPA NANTI KU APAKAN KAU”. Kemudian Terdakwa berangkat kerja dan Saksi DEWI SARTIKA menduga barang tersebut berasal dari PT. Koperasi Air Kehidupan selaku kantor Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa bertengkar dengan Saksi DEWI SARTIKA, dan atas pertengkaran tersebut pada tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 07.00 Wib Saksi DEWI SARTIKA melaporkan Terdakwa kepada PT. Koperasi Air Kehidupan yaitu kepada Sdr ALASAN LOI selaku security perusahaan, karena telah melakukan kekerasan terhadap Saksi DEWI SARTIKA dan menguasai 4 (empat) unit nozeel holder holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy denso di rumahnya yang merupakan milik PT. Koperasi Air Kehidupan. Selanjutnya Sdr ALASAN LOI melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Saksi JHON HENDRY SIADARI dan Saksi DEDI SURIANTO selaku pimpinan security PT. Koperasi Air Kehidupan. Kemudian setelah mendapat laporan, Saksi JHON HENDRY SIADARI, Saksi DEDI SURIANTO bersama dengan Saksi DEWI SARTIKA melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pimpinan PT. Koperasi Air Kehidupan, lalu menindaklanjuti dengan mengecek ke rumah Terdakwa dan menemukan barang 4 (empat) unit nozeel holder holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy yang merupakan milik PT. Koperasi Air Kehidupan. Atas perbuatan tersebut Terdakwa dilaporkan oleh Saksi JHON HENDRY SIADARI dan Saksi DEDI SURIANTO ke Polsek Kandis dan diamankan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa mekanisme pengambilan barang sparepart di Gudang Penyimpanan Barang Sparepart di PT. Koperasi Air Kehidupan Kampung Sam Sam, Kec. Kandis, Kab. Siak adalah jika sudah diketahui kerusakan pada mobil angkut, selanjutnya dibuat Bon permintaan pengambilan barang dan ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Mekanik, Saksi JANTI BERNAWID SIREGAR selaku asisten traksi, Manajer/KTU/HRD Sdr SINURAT/J. SIMANGUNSONG, dan Kepala Gudang diwakili oleh Helper Gudang yaitu Saksi RUBEN PANDIANGAN Als PAK PANDI. Dalam hal ini Terdakwa tidak meminta izin terhadap Asisten Traksi, Manajer KTU, dan Kepala Gudang, dan menandatangani sendiri bon permintaan tersebut, lalu langsung mengambil barang berupa 4 (empat) unit nozeel holder holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy denso.
  • Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Mekanik tidak memiliki hak untuk menguasai kunci gudang penyimpanan barang sparepart PT. Koperasi Air Kehidupan, kunci gudang seharusnya dipegang oleh Kepala Gudang PT. Koperasi Air Kehidupan.
  • Bahwa Terdakwa telah menguasai 4 (empat) unit nozeel holder holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy dirumahnya selama 18 (delapan belas) hari dari tanggal 18 Februari 2024 sampai dengan tanggal 7 Maret 2024 dan tidak dikembalikan ke PT. Koperasi Air Kehidupan
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Koperasi Air Kehidupan mengalami kerugian barang berupa 4 (empat) unit nozeel holder holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy seharga Rp. 6.760.000 (enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa HARNAISAL SIBUEA sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP

 

ATAU 

 

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa HARNAISAL SIBUEA pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Gudang Penyimpanan Barang Sparepart PT. Koperasi Air Kehidupan Kampung Sam-Sam Kec. Kandis, Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa HARNAISAL SIBUEA selaku kepala mekanik PT. Koperasi Air Kehidupan dihubungi melalui telepon oleh Saksi ASWIN TAPRI SIREGAR selaku supir Dump Truk untuk mengangkut sawit, dan menjelaskan Dump Truk yang dikendarai rusak yang bertempat di Jl, Waduk Libo Baru KM. 16, Kampung Libo Jaya, Kec. Kandis, Kab. Siak dengan mengatakan ”RUSAK MOBILKU DI KM.16” kemudian Terdakwa menjawab ”APA YANG RUSAK? GAADA KENDARAAN KU”, Saksi ASWIN TAPRI SIREGAR membalas ”LAHAR RODA DEPAN YANG RUSAK DAN PAKAI KERETA DIRUMAH KU”. Kemudian

Terdakwa mengambil barang berupa 4 (empat) unit nozeel holder holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy denso dari Gudang Penyimpanan Barang Sparepart di PT. Koperasi Air Kehidupan Kampung Sam Sam, Kec. Kandis, Kab. Siak dengan menggunakan kunci gudang yang dikuasainya untuk membuka gudang tersebut, lalu saat di gudang Terdakwa membuat bon permintaan pengambilan barang yang ditandatangani oleh Terdakwa sendiri. Kemudian Terdakwa pergi menuju ke tempat Saksi ASWIN TAPRI SIREGAR dan memperbaiki dump truck yang rusak tersebut, terhadap kerusakan yang dialami pada dump truck Saksi ASWIN TAPRI SIREGAR tidak ada hubungannya dengan barang yang dikuasai Terdakwa, yaitu barang berupa 4 (empat) unit nozeel holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy denso berfungsi untuk menembakkan minyak solar kedalam ruang pembakaran mesin pada mobil yang terdapat didalam mesin, sedangkan kerusakan yang dialami dump truck adalah kerusakan lahar roda depan yang berfungsi untuk menggerakan ban mobil untuk berbelok.

  • Bahwa kemudian pada tanggal yang sama namun di waktu malam hari setelah Terdakwa memperbaiki Dumptruck milik Saksi ASWIN TAPRI SIREGAR, Terdakwa pulang dengan membawa kunci gudang dan 4 (empat) unit nozeel holder holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy denso bersama dengan Saksi ASWIN TAPRI SIREGAR menggunakan motor ke rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Saksi DEWI SARTIKA selaku istri Terdakwa melihat 4 (empat) unit nozeel holder holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy denso yang terletak di kolong meja kecil ruang tengah rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2024 saat Terdakwa ingin pergi berangkat kerja, Terdakwa ditanya oleh Saksi DEWI SARTIKA dengan berkata ”INI APA” dengan menunjukan 4 (empat) unit nozeel holder holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy denso, lalu Terdakwa menjawab ”BARANG SPAREPART MAU KU JUAL UDAH ITU GA URUSANMU KAU DIAM AJA KAU JANGAN KASIH TAU SIAPA SIAPA NANTI KU

APAKAN KAU”. Kemudian Terdakwa berangkat kerja dan Saksi DEWI SARTIKA menduga barang tersebut berasal dari PT. Koperasi Air Kehidupan selaku kantor Terdakwa.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa bertengkar dengan Saksi DEWI SARTIKA, dan atas pertengkaran tersebut pada tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 07.00 Wib Saksi DEWI SARTIKA melaporkan Terdakwa kepada PT. Koperasi Air Kehidupan yaitu kepada Sdr ALASAN LOI selaku security perusahaan, karena telah melakukan kekerasan terhadap Saksi DEWI SARTIKA dan menguasai 4 (empat) unit nozeel holder holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy denso di rumahnya yang merupakan milik PT. Koperasi Air Kehidupan. Selanjutnya Sdr ALASAN LOI melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Saksi JHON HENDRY SIADARI dan Saksi DEDI SURIANTO selaku pimpinan security PT. Koperasi Air Kehidupan. Kemudian setelah mendapat laporan, Saksi JHON HENDRY SIADARI, Saksi DEDI SURIANTO bersama dengan Saksi DEWI SARTIKA melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pimpinan PT. Koperasi Air Kehidupan, lalu menindaklanjuti dengan mengecek ke rumah Terdakwa dan menemukan barang 4 (empat) unit nozeel holder holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy yang merupakan milik PT. Koperasi Air Kehidupan. Atas perbuatan tersebut Terdakwa dilaporkan oleh Saksi JHON HENDRY SIADARI, Saksi DEDI SURIANTO ke Polsek Kandis dan diamankan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah menguasai 4 (empat) unit nozeel holder holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy dirumahnya selama 18 (delapan belas) hari dari tanggal 18 Februari 2024 sampai dengan tanggal 7 Maret 2024 dan tidak dikembalikan ke PT. Koperasi Air Kehidupan
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Koperasi Air Kehidupan mengalami kerugian barang berupa 4 (empat) unit nozeel holder holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy seharga Rp. 6.760.000 (enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa HARNAISAL SIBUEA sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP

 

ATAU

 

KETIGA 

 

Bahwa ia terdakwa HARNAISAL SIBUEA pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024

sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Gudang Penyimpanan Barang Sparepart PT. Koperasi Air Kehidupan Kampung Sam-Sam Kec. Kandis, Kab. Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa selaku kepala mekanik PT. Koperasi Air Kehidupan HARNAISAL SIBUEA dihubungi melalui telepon oleh Saksi ASWIN TAPRI SIREGAR selaku supir Dump Truk untuk mengangkut sawit, dan menjelaskan Dump Truk yang dikendarai rusak yang bertempat di Jl, Waduk Libo Baru KM. 16, Kampung Libo Jaya, Kec. Kandis, Kab. Siak dengan mengatakan ”RUSAK MOBILKU DI KM.16” kemudian Terdakwa menjawab ”APA YANG RUSAK? GAADA KENDARAAN KU”, Saksi ASWIN TAPRI SIREGAR membalas ”LAHAR RODA DEPAN YANG RUSAK DAN PAKAI KERETA DIRUMAH KU”. Kemudian

Terdakwa mengambil barang berupa 4 (empat) unit nozeel holder holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy denso dari Gudang Penyimpanan Barang Sparepart di PT. Koperasi Air Kehidupan Kampung Sam Sam, Kec. Kandis, Kab. Siak dengan menggunakan kunci gudang yang dikuasainya untuk membuka gudang tersebut, lalu saat di gudang Terdakwa membuat bon permintaan pengambilan barang yang ditandatangani oleh Terdakwa sendiri. Kemudian Terdakwa pergi menuju ke tempat Saksi ASWIN TAPRI SIREGAR dan memperbaiki dump truck yang rusak tersebut, terhadap kerusakan yang dialami pada dump truck Saksi ASWIN TAPRI SIREGAR tidak ada hubungannya dengan barang yang dikuasai Terdakwa, yaitu barang berupa 4 (empat) unit nozeel holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy denso berfungsi untuk menembakkan minyak solar kedalam ruang pembakaran mesin pada mobil yang terdapat didalam mesin, sedangkan kerusakan yang dialami dump truck adalah kerusakan lahar roda depan yang berfungsi untuk menggerakan ban mobil untuk berbelok.

  • Bahwa kemudian pada tanggal yang sama namun di waktu malam hari setelah Terdakwa memperbaiki Dumptruck milik Saksi ASWIN TAPRI SIREGAR, Terdakwa pulang dengan membawa kunci gudang dan 4 (empat) unit nozeel holder holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy denso bersama dengan Saksi ASWIN TAPRI SIREGAR menggunakan motor ke rumahnya. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Saksi DEWI SARTIKA selaku istri Terdakwa melihat 4 (empat) unit nozeel holder holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy denso yang terletak di kolong meja kecil ruang tengah rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2024 saat Terdakwa ingin pergi berangkat kerja, Terdakwa ditanya oleh Saksi DEWI SARTIKA dengan berkata ”INI APA” dengan menunjukan 4 (empat) unit nozeel holder holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy denso, lalu Terdakwa menjawab ”BARANG SPAREPART MAU KU JUAL UDAH ITU GA URUSANMU KAU DIAM AJA KAU JANGAN KASIH TAU SIAPA SIAPA NANTI KU APAKAN KAU”. Kemudian Terdakwa berangkat kerja dan Saksi DEWI SARTIKA menduga barang tersebut berasal dari PT. Koperasi Air Kehidupan selaku kantor Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa bertengkar dengan Saksi DEWI SARTIKA, dan atas pertengkaran tersebut pada tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 07.00 Wib Saksi DEWI SARTIKA melaporkan Terdakwa kepada PT. Koperasi Air Kehidupan yaitu kepada Sdr ALASAN LOI selaku security perusahaan, karena telah melakukan kekerasan terhadap Saksi DEWI SARTIKA dan menguasai 4 (empat) unit nozeel holder holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy denso di rumahnya yang merupakan milik PT. Koperasi Air Kehidupan. Selanjutnya Sdr ALASAN LOI melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Saksi JHON HENDRY SIADARI dan Saksi DEDI SURIANTO selaku pimpinan security PT. Koperasi Air Kehidupan. Kemudian setelah mendapat laporan, Saksi JHON HENDRY SIADARI, Saksi DEDI SURIANTO bersama dengan Saksi DEWI SARTIKA melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pimpinan PT. Koperasi Air Kehidupan, lalu menindaklanjuti dengan mengecek ke rumah Terdakwa dan menemukan barang 4 (empat) unit nozeel holder holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy yang merupakan milik PT. Koperasi Air Kehidupan. Atas perbuatan tersebut Terdakwa dilaporkan oleh Saksi JHON HENDRY SIADARI, Saksi DEDI SURIANTO ke Polsek Kandis dan diamankan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah menguasai 4 (empat) unit nozeel holder holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy dirumahnya selama 18 (delapan belas) hari dari tanggal 18 Februari 2024 sampai dengan tanggal 7 Maret 2024 dan tidak dikembalikan ke PT. Koperasi Air Kehidupan
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Koperasi Air Kehidupan mengalami kerugian barang berupa 4 (empat) unit nozeel holder holder asst dan 1 (satu) unit nozeel assy seharga Rp. 6.760.000 (enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa HARNAISAL SIBUEA sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya