Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Sak SADRI MAY HENDRO 1.A TJIN Alias KUSMADI
2.CENDRA WATI
3.DEWI SARTIKA
4.ALITA ROSDIANTI PILO, S.Kom.,S.H.,M.Kn,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Sak
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SADRI MAY HENDRO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andro Setya P GultomSADRI MAY HENDRO
Tergugat
NoNama
1A TJIN Alias KUSMADI
2CENDRA WATI
3DEWI SARTIKA
4ALITA ROSDIANTI PILO, S.Kom.,S.H.,M.Kn,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1FRANSISKUS DJOENARDI, S.H.
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Dalam PROVISI :
 
1. Menetapkan 2 (dua) unit bangunan rumah bertingkat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 536, dengan Nomor Induk Bangunan : 05-11-04-02-00517, seluas 201 M2 (dua ratus satu meter persegi) dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 512, dengan Nomor Induk Bangunan : 05-11-04-02-00491, seluas 186 M2 (seratus delapan puluh enam meter persegi) yang terletak di KM 79, Jalan Kandis-Duri, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atas nama CENDRA WATI diletakkan sita jaminan/conservatoir beslaq atas objek Perkara aquo. 
 
Dalam Pokok Perkara
 
1. Mengabulkan gugatan Penguggat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Nomor : 101 tertanggal 26 September 2013 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; -------------------------
3. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik sah dari 3 (tiga) unit Bangunan Rumah Bertingkat yaitu Ruko pintu ke 4 (empat), ke 5 (lima) dan ke 6 (enam) sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Nomor : 101 tertanggal 26 September 2013 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I yaitu 
a. Bangunan Rumah Bertingkat (ruko) Pintu Ke 4 (empat) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 537  Surat Ukur Nomor : 51/KDSK/2012, Tertanggal 14 Juni 2012, Seluas 198 M2 (seratus sembila puluh delapan meter persegi)  NIB Nomor : 05-11-04-02-00518, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Siak, setempat dikenal dengan Jalan Raya Kandis KM 79 yang dahulu tercatat atas nama JUMITTAN SITORUS, sekarang telah berubah menjadi JUNIA yang merupakan ibu kandung dari Penggugat dengan batas-batas sesuai dengan yang diterangkan di sertipikat sebagai berikut;----------------------- 
 Utara : dahulu dengan JUMITTAN SITORUS sekarang telah 
              berubah menjadi CENDRA WATI
Selatan : dengan JUMITTAN SITORUS sekarang telah berubah
                        Menjadi JUNIA
Barat : dengan JUMITTAN SITORUS 
 Timur : dengan Daerah Milik Jalan/Jalan Raya Kandis KM 79
               b. Bangunan Rumah Bertingkat (ruko) Pintu Ke 5 (lima) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 536, Surat Ukur Nomor : 50/KDSK/2012, Tertanggal 14 Juni 2012, Seluas 201 M2 (dua ratus satu meter persegi),  NIB Nomor : 05-11-04-02-00517, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Siak, yang masih tercatat atas nama  JUMITTAN SITORUS, sekarang telah berubah menjadi (CENDRAWATI)  dengan batas-batas sebagai berikut;
 Utara : dengan JUMINTTAN SITORU sekarang telah berubah
                       Menjadi CENDRA WATI 
 Selatan : dengan JUMITTAN SITORUS sekarang telah berubah
                  Menjadi JUNIA 
 Barat : dengan JUMITTAN SITORUS 
 Timur : dengan Daerah Milik Jalan/ Jalan Raya Kandis KM 79 
c. Bangunan Rumah Bertingkat (ruko) Pintu Ke 6 (enam) dengan sertipikat Hak Milik Nomor : 512, NIB Nomor : 05-11-04-02-00491,  Surat Ukur Nomor : 26/KDSK/2012, Tertanggal 03 April 2012, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Siak, yang masih tercatat atas nama JUMITTAN SITORUS, sekarang telah berubah menjadi (CENDRAWATI) dengan batas-batas sebagai berikut  ; 
 
 Utara : dengan JUMITTAN SITORUS sekarang telah berubah
                  menjadi JUNAIDI 
 Selatan : dengan JUMINTTAN SITORUS sekarang telah berubah
                     Menjadi CENDRA WATI
 Barat : dengan JUMITTAN SITORUS 
 Timur : dengan Daerah Milik Jalan/ Jalan Raya Kandis KM 79 
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II, yang melakukan Peralihan Hak dihadapan Tergugat IV, serta Tergugat III yang menguasai, 2 (dua) unit bangunan rumah bertingkat (ruko) pintu ke 5 (lima) dan pintu ke 6 (enam) yang terletak di KM 79, Jalan Kandis-Duri, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 536, dengan Nomor Induk Bangunan : 05-11-04-02-00517, Surat Ukur Nomor : 50/KDSK/2012, Tertanggal 14 Juni 2012, seluas 201 M2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 512, dengan Nomor Induk Bangunan : 05-11-04-02-00491, Surat Ukur Nomor : 26/KDSK/2012, Tertanggal 3 April 2012, seluas 186 M2 (seratus delapan puluh enam meter persegi) adalah Perbuatan Melawan Hukum, -------------------------------------------------------------------------  
5. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 140 tertanggal 15 September 2014, dan  Akta Jual Beli Nomor 141 tertanggal 15 September 2014 yang dibuat oleh Tergugat IV (PPAT ALITA ROSDIANTI PILO, S.KOM.,S.H.,M.Kn.) antara Tergugat I dengan Tergugat II tidak sah dan tidak berharga serta tidak mempunyai kekuatan hukum berikut akibat hukumnya ; -----------------
 
6. Menyatakan jual beli Bangunan Rumah Bertingkat (ruko) pintu Ke 5 (lima) dan pintu Ke 6 (enam) yang dilakukan oleh tergugat II, dengan tergugat III   merupakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berikut akibat hukumnya ; -------------------------------------------------------------------------------- 
7. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan Sertipikat Hak Milik  Nomor : 536, tercatat atas Nama CENDRA WATI dengan Nomor Induk Bangunan : 05-11-04-02-00517, Surat Ukur Nomor : 50/KDSK/2012, Tertanggal 14 Juni 2012, seluas 201 M2 (dua ratus satu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut;
 Utara : dengan JUMITTAN SITORUS sekarang telah berubah
              Menjadi CENDRA WATI
 Selatan : dengan JUMITTAN SITORUS sekarang telah berubah
              Menjadi JUNIA 
 Barat : dengan JUMITTAN SITORUS
 Timur : dengan Daerah Milik Jalan/ Jalan Raya Kandis KM 79
 
Dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 512 tercatat atas Nama CENDRA WATI dengan Nomor Induk Bangunan : 05-11-04-02-00491, Surat Ukur Nomor : 26/KDSK/2012, Tertanggal 3 April 2012, seluas 186 M2 (seratus delapan puluh enam meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut ;
 
 Utara : dengan JUMITTAN SITORUS sekarang telah menjadi   
                        JUNAIDI
 Selatan : dengan JUMITTAN SITORUS sekarang telah menjadi    
                        CENDRA WATI
 Barat : dengan JUMITTAN SITORUS 
 Timur : dengan Daerah Milik Jalan/ Jalan Raya Kandis KM 79 
 
Yang mana kedua sertipikat tersebut tercatat atas nama CENDRA WATI agar   dikembalikan kepada Penggugat ; -------------------------------------------------------- 
 
8. Menghukum Tergugat III yang menguasai dan/atau menduduki 2 (dua) unit bangunan Rumah Bertingkat (ruko) pintu ke 5 (lima) dan ke 6 (enam) yang terletak di KM 79, Jalan Kandis-Duri, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Yang saat sekarang dipakai untuk tempat penyimpanan bahan sembako, untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat, tanpa beban dan tanggungan apapun serta tanpa syarat bila perlu dengan bantuan alat Negara; ------------------------------------------ 
 
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut ;
• Kerugian Materiil adalah kerugian berupa Uang sewa 2 (dua) unit Bangunan Bertingkat (ruko) Pintu Ke 5 (lima) dan Pintu Ke 6 (enam) selama 10 tahun, satu tahun Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) = 10 tahun X Rp. 35.000.000,- = Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima  puluh juta rupiah);
• Kerugian Immateriil adalah pengganti kerugian bathin untuk mengembalikan rasa percaya diri, trauma, dan biaya pengurusan untuk menyelesaikan Permasalahan ini yang mana kalau dikonversikan dengan uang tidaklah kurang dariRp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
 
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas 2 (dua) unit bangunan rumah bertingkat (ruko) yang terletak di KM 79, Jalan Kandis-Duri, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Berdasarkan SHM Nomor : 536 dengan Nomor Induk Bangunan : 05-11-04-02-00517, Surat Ukur Nomor : 50/KDSK/2012, Tertanggal 14 Juni 2012, seluas 201 M2 (dua ratus satu meter persegi) atas nama CENDRA WATI, dengan batas-batas sebagai berikut; -- 
Utara : dengan JUMITTAN SITORUS sekarang telah berubah menjadi    
              CENDRA WATI
 Selatan : dengan JUMITTAN SITORUS sekarang telah berubah menjadi      
              JUNIA 
 Barat : dengan JUMITTAN SITORUS
 Timur : dengan Daerah Milik Jalan/ Jalan Raya Kandis KM 79
 
dan SHM Nomor : 512 dengan Nomor Induk Bangunan : 05-11-04-02-00491, Surat Ukur Nomor : 26/KDSK/2012, Tertanggal 3 April 2012, seluas 186 M2 (seratus delapan puluh enam meter persegi) atas nama CENDRA WATI dengan batas-batas sebagai berikut;
 Utara : dengan JUMITTAN SITORUS sekarang telah berubah menjadi  
              JUNAIDI
 Selatan : dengan JUMITTAN SITORUS sekarang telah berubah menjadi  
              CENDRA WATI
 Barat : dengan JUMITTAN SITORUS 
 Timur : dengan Daerah Milik Jalan/ Jalan Raya Kandis KM 79 
 
11. Memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Siak untuk mencatatkan dan memproses peralihan dengan membalik namakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 536, dengan Nomor Induk Bangunan : 05-11-04-02-00517, Surat Ukur Nomor : 50/KDSK/2012, Tertanggal 14 Juni 2012, seluas 201 M2 (dua ratus satu meter persegi) dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 512, dengan Nomor Induk Bangunan : 05-11-04-02-00491, Surat Ukur Nomor : 26/KDSK/2012, Tertanggal 3 April 2012, seluas 186 M2 (seratus delapan puluh enam meter persegi) dari nama Tergugat II keatas nama Penggugat ; -------------
 
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan pemenuhan isi putusan perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------
13. Menyatakan seluruh bukti - bukti surat yang diajukan Penggugat  dipersidangan sah demi hukum ; ---------------------------------------------------------------------------
14. Menyatakan   Putusan     ini    dapat  dilaksanakn  terlebih  dahulu meskipun ada 
upaya hukum lain, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali ;------------------------ 
15. Menghukum para Tergugat I,  Tergugat II , Tergugat III , Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya ongkos yang timbul dalam Perkara ini secara tanggung renteng ; ---------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim  yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO),-------------------------------------------------- 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak