Dakwaan |
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan para tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka Sdr. DONI SURANDA Als BESTI Bin GIMAN (Alm) bahwa benar telah melakukan tindak Pidana Pencurian ringan terhadap 1 (satu) karung berondolan kelapa sawit dengan berat + 30 (tiga puluh) Kg, yang terjadi pada hari Jum’at, tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 12.05 Wib di Blok A 18 Divisi I Perkebunan Nenggala PT. Ivomas Tunggal Kampung Sam Sam Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dan atau 364 KUHPidana dan atau Perma No. 2 tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana Sebesar Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) |