Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2024/PN Sak ALI ANDRI PARDEDE 1.BAMBANG SAKRI Bin Alm SAHADI
2.WARDIANTO Bin Alm SUKAJI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/16/I/RES.1.8/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ALI ANDRI PARDEDE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SAKRI Bin Alm SAHADI[Penahanan]
2WARDIANTO Bin Alm SUKAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. BAMBANG SAKRI Bin (Alm) SAHADI, Dkk diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana pencurian Buah Kelapa Sawit sebanyak 8 (Delapan) Tandan milik PT.KTU Astra Koto Gasib, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 januari 2024 Sekira Pukul 17.30 Wib di Blok 33 Afdeling Fanta Dusun Rawak Tepak RT/RW 010/04 Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 ke 4 Jo Pasal 364 Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan dan jumlah dalam KUHP sebesar Rp 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / GAR / B / 1 / I / 2024 / POLSEK KOTO GASIB/ POLRES SIAK/ POLDA RIAU, tanggal 29 Januari 2024

Pihak Dipublikasikan Ya