Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah secara Hukum bahwa Tergugat telah melakukan tindakan Wanprestasi dengan tidak melaksanakan isi dari Surat Perjanjian Hutang Piutang yang telah disepakati;
- Menyatakan sah seluruh Bukti-bukti yang dihadirkan oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan Pelunasan secara langsung dan tunai sebesar Pokok Rp.200.000.000,00,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ditambah dengan 15% Fee dari keuntungan Modal Usaha sebesar Rp.30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan total keseluruhan Rp. 230.000.000,00, - (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) sesuai dengan Perjanjian Hutang Piutang yang telah disepakati;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Jaminan Hutang berupa SKGR Nomor 593.03/Pem-KK/162 tertanggal 21 Juli 2017 berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan luas tanah 375m2 secara sukarela kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak mampu melakukan pelunasan secara langsung dan tunai sesuai pada Point 4 Posita ini;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan Objek Jaminan dalam Perkara a quo dan mempermudah seluruh urusan peralihan Objek Jaminan kepada Penggugat setelah Tergugat melakukan penyerahan Objek Jaminan secara sukarela;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |