Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2024/PN Sak SUSI SULASTRI BUTAR-BUTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2024/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUSI SULASTRI BUTAR-BUTAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti identitas penulisan Nama Pemohon dan Nama Orang Tua (Ayah) Pemohon pada data Kependudukan Pemohon yang tercatat pada Kartu Tanda Penduduk NIK : 1408036411970001 tertanggal 08-02-2019, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1408031012070575 tertanggal 24-04-2020 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1408-LT-22052024-0032 tertanggal 22 Mei 2024 dari yang semula tertulis dan terbaca bernama SUSI SULASTRI BUTAR-BUTAR dan Nama Orang Tua (Ayah) bernama KOSMAS BUTAR-BUTAR menjadi tertulis dan terbaca yang benar bernama SUSI SULASTRI SITUMORANG dan Nama Orang Tua (Ayah) bernama ARIHON SITUMORANG;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan/pergantian nama Pemohon dan nama orang tua (ayah) Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak