Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2024/PN Sak WIRAWAN PRABOWO, S.H., M.H. ANDRIANTO Alias ANDRE Bin ROHADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 116/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1172/L.4.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIRAWAN PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANTO Alias ANDRE Bin ROHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANDRIANTO Alias ANDRE Bin ROHADI pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib atau pada waktu lain dibulan Januari 2024 atau pada waktu lain ditahun 2024, bertempat di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak atau pada tempat lain di wilayah Kabupaten Siak atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili,“ mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana berikut : 

-   Bahwa berawal pada hari Minggu  tanggal 14 Januari 2024 sekira Pukul 09.00 Wib terdakwa diajak oleh saudara DENI (DPO) untuk melakukan pencurian kelapa sawit, selanjutnya terdakwa bersama-sama saudara DENI dan 1 (satu) orang yang terdakwa tidak ketahui namanya berangkat menuju Kampung Olak Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, setibanya di areal perkebunan kelapa sawit tersebut terdakwa, saudara DENI dan 1 (satu) orang yang terdakwa tidak ketahui namanya tersebut secara bergantian memanen kelapa sawit milik saksi TONNY dengan cara buah kelapa sawit dijatuhkan ketanah dengan menggunakan dodos, setelah jatuh ketanah kelapa sawit tersebut  dipikul buah sawit untuk dikumpulkan di areal kebun tersebut dan setelah itu terdakwa bersama saudara DENI dan 1 (satu) orang tersebut pergi meninggalkan kebun tersebut, selanjutnya sekira Pukul 17.00 Wib terdakwa bersama saudara DENI  (DPO) dan 1 (satu) orang yang namanya tidak diketahui terdakwa kembali mendatangi areal kebun tersebut dengan membawa gerobak atau angkong berwarna merah dan pada saat kelokasi tersebut terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki KLX  berwarna hijau sedangkan saudara DENI  bersama 1 (satu) orang yang namanya terdakwa tidak ketahui datang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda REVO berwarna hitam, selanjutnya terdakwa, saudara DENI dan 1 (satu) orang yang namanya terdakwa tidak ketahui tersebut langsung mengumpulkan dan melangsir buah sawit yang sebelumnya telah dipanen, dan selang beberapa saat kemudian datang saksi M.YAZID, saksi SYAFRIZAL, saksi M. YAMIN melakukan penangkapan terhadap terdakwa namun saudara DENI dan 1 (satu) orang yang terdakwa tidak ketahui namanya tersebut berhasil melarikan diri, dan ditemukan barang bukti berupa : 128 (seratus dua puluh delapan) tandan buah kelapa sawit dengan berat 1.510 Kg, 1 (satu) buah gerobak dorong warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo dalam keadaan bekas terbakar, dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX dalam keadaan bekas terbakar.

-   Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi TONNY mengalami kerugian berupa 128 (seratus dua puluh delapan) tandan buah kelapa sawit dengan berat 1.510 Kg senilai Rp.3.473.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya