Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2024/PN Sak PEBSIDO JABASER SIAHAAN SARI MANURUNG Als PAK RENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/108/I/RES.1.8/20234Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PEBSIDO JABASER SIAHAAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARI MANURUNG Als PAK RENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

1.  Bahwa tersangka SARI MANURUNG Als PAK RENDI, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Ringan terhadap 10 (sepuluh) Tandan Buah kelapa sawit milik Perkebunan Libo PT. Ivomas Tunggal Kamp. Libo Jaya Kec. Kandis Kab. Siak, yang diduga dilakukan oleh pelaku Sdr SARI MANURUNG Als PAK RENDI, yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 10.30 Wib di Blok A 46 Divisi 2 Perkebunan Libo PT. Ivomas Tunggal Kamp. Libo Jaya Kec. Kandis Kab. Siak dan barang yang ambil berupa 10 (sepuluh) Tandan kelapa sawit.

 

2.   Terhadap tersangka SARI MANURUNG Als PAK RENDI berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). 

Pihak Dipublikasikan Ya