Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2024/PN Sak ATIKA ASIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2024/PN Sak
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ATIKA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;   
  2. Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat pada 4 November 2015 atas tanah perkebunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 836 Tahun 1995 seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau adalah sah dan memilki kekuatan hukum;
  3. Menyatakan sebidang tanah perkebunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 836 Tahun 1995 seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) adalah sah secara hukum milik Penggugat;
  4. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan peralihan hak/ baliknama Pemegang Hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor 836 Tahun 1995 seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) dari nama Tergugat kepada Penggugat di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak;
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat;

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);           

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak