Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Sak PEBSIDO JABASER SIAHAAN 1.NELLY ARITONANG Als MAMAK BOWMEN
2.BOWMEN RIDHO SYAHPUTRA Als BOWMEN
3.DARLINA MALAU Als MAK NURI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/72/I/RES.1.8/2024/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PEBSIDO JABASER SIAHAAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NELLY ARITONANG Als MAMAK BOWMEN[Penahanan]
2BOWMEN RIDHO SYAHPUTRA Als BOWMEN[Penahanan]
3DARLINA MALAU Als MAK NURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

1). Bahwa benar telah terjadi pencurian terhadap berondolan kelapa sawit milik PT. Ivomas Tunggal dengan cara pelaku mengambil berondolan kelapa sawit dari areal kebun Kandista PT. Ivomas tunggal.

2). Pencurian terhadap berondolan kelapa sawit milik PT. Ivomas Tunggal dilakukan oleh tersangka secara bersama-sama dan pelaku langsung mengutip berondolan kelapa sawit dari areal kebun Libo PT. Ivomas tunggal tersebut, berondolan kelapa sawit tersebut bukanlah barang milik pelaku melainkan milik PT. Ivomas Tunggal.

3). Tersangka melakukan pencurian di areal perkebunan milik PT. Ivomas Tunggal tidak ada mendapatkan izin dari pemilik kebun dan penangkapan terhadap tersangka dalam keadaan aman dan lancar serta Tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

4). Tersangka melakukan pencurian telah terlaksana dan tersangka menyadari dan menyesali semua perbuatannya tersebut yang mana barang tersebut bukan miliknya. 

5). Perbuatan tersangka tersebut diatas telah cukup memenuhi unsur Pasal yang dituduhkan atas perbuatan tersangka

Pihak Dipublikasikan Ya