1. Bahwa tersangka SARI MANURUNG Als PAK RENDI, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Ringan terhadap 10 (sepuluh) Tandan Buah kelapa sawit milik Perkebunan Libo PT. Ivomas Tunggal Kamp. Libo Jaya Kec. Kandis Kab. Siak, yang diduga dilakukan oleh pelaku Sdr SARI MANURUNG Als PAK RENDI, yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 10.30 Wib di Blok A 46 Divisi 2 Perkebunan Libo PT. Ivomas Tunggal Kamp. Libo Jaya Kec. Kandis Kab. Siak dan barang yang ambil berupa 10 (sepuluh) Tandan kelapa sawit.
2. Terhadap tersangka SARI MANURUNG Als PAK RENDI berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). |