1. Bahwa tersangka NOVA RIAU LINA Als NOVA, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib, di Devisi I Perkebunan Nenggala PT. Ivomas tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara bersama-sama dan barang yang ambil berupa 2 (dua) karung berondolan buah kelapa sawit, dan karung goni merupakan alat yang digunakan oleh pelaku
2. Terhadap tersangka NOVA RIAU LINA Als NOVA berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). |