Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
30/Pid.C/2024/PN Sak BERMAN. P. SITUMORANG 1.POLTAK HUTAGALUNG
2.ROHANA ULI ARITONANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/162/V/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BERMAN. P. SITUMORANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1POLTAK HUTAGALUNG[Penahanan]
2ROHANA ULI ARITONANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dari hasil Analisa Yuridis dan Analisa Kasus dikuatkan dengan adanya Barang Bukti serta keterangan Saksi - Saksi dan dari pengakuan serta keterangan Tersangka maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Tersangka POLTAK HUTAN, Beserta Tersangka Sdri ROHANAULI ARITONANG telah terbukti melakukan Tindak Pidana Penadahan  terhadap tandan Buah Kelapa sawit Milik sdr JUMPANGENA BANGUN, yang mana kejadian  tersebut diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib, di Jl Lintas Minas – Perawang Km 08 Desa Minas Timur Kec. Minas Kab. Siak Tepatnya di Kebun Sawit Milik Sdr JUMPANGNA BANGUN,sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Pasal 482 KUHPidana Jo  Perma No 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana Ringan dan denda dalam KUHPidana Sebesar Rp. 2.500.000.- (DuaJuta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/V/2024/SPKT/ Polsek Minas/ Polres Siak/ Polda Riau, tanggal 03 Mei 2024

Pihak Dipublikasikan Ya