Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FRANS KARLOS SIHITE Alias KARLOS pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei
tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Simpang Durian Dusun 2 Sidolali Desa Tumang RT. 001 RW. 002 Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut;
atau
Bahwa Terdakwa FRANS KARLOS SIHITE Alias KARLOS pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei
tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Simpang Durian Dusun 2 Sidolali Desa Tumang RT. 001 RW. 002 Kecamatan Siak Kabupaten
Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: |