Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2018/PN Sak | PUTRA ATILLA | BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I PEKANBARU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Nov. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2018/PN Sak | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Nov. 2018 | ||||
Nomor Surat | 157/sk/k2018/PN Sak | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Kepada Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA DI SIAK SRI INDRAPURA Hal :Permohonan Praperadilan Dengan Hormat, Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal, 24 Oktober 2018 memberi kuasa kepada Advokat, sebagaimana berikut: SB HARAHAP, SH; ALI HUSIN NASUTION, SH; H. AHMAD ALAMSYAH HARAHAP, SH., MH; ALI RAJA NASUTION, S.H.I; ZULFIKRI, SH; RAMADHAN SYAHPUTRA, SH.
Kesemuanya adalah Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Advokat pada KANTORADVOKAT SB HARAHAP & ASSOCIATES, yang beralamat di jalan Paus No 101 F Lt II, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru-Riau, HP 0813 6340 6133 – 0812 7631 695, Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Oktober 2018, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberu kuasa (PUTRA ATILLA Bin M. RUSAN), selanjutnya disebut sebagai----------------------------- PEMOHON dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap: Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru yang beralamat di Jl. Patimura Nomor 10, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru-Riau selanjutnya disebut sebagai--------------------------- TERMOHON untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/05/PPPNS/BKPPku/X/2018 dalam dugaan Tindak Pidana Pemasukan Bawang Merah yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 31 Ayat (1) Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Cq. Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut : |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |