Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Sak PUTRA ATILLA BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I PEKANBARU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 09 Nov. 2018
Nomor Surat 157/sk/k2018/PN Sak
Pemohon
NoNama
1PUTRA ATILLA
Termohon
NoNama
1BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I PEKANBARU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth.

KETUA PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA

DI

SIAK SRI INDRAPURA

Hal  :Permohonan Praperadilan

Dengan Hormat,

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal, 24 Oktober 2018 memberi kuasa kepada Advokat, sebagaimana berikut:

SB HARAHAP, SH;

ALI HUSIN NASUTION, SH;

H. AHMAD ALAMSYAH HARAHAP, SH., MH;

ALI RAJA NASUTION, S.H.I;

ZULFIKRI, SH;

RAMADHAN SYAHPUTRA, SH.

 

Kesemuanya adalah Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Advokat pada KANTORADVOKAT SB HARAHAP & ASSOCIATES, yang beralamat di jalan Paus No 101 F Lt II, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru-Riau, HP 0813 6340 6133 – 0812 7631 695, Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Oktober 2018, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberu kuasa (PUTRA ATILLA Bin M. RUSAN),

selanjutnya disebut sebagai----------------------------- PEMOHON

dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru yang beralamat di Jl. Patimura Nomor 10, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru-Riau

selanjutnya disebut sebagai--------------------------- TERMOHON 

untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/05/PPPNS/BKPPku/X/2018 dalam dugaan Tindak Pidana Pemasukan Bawang Merah yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 31 Ayat (1) Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Cq. Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777