Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
121/Pid.C/2024/PN Sak JOAN HARRY SIMANJUNTAK YANTO SIHOMBING Als. HOMBING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/2445/X/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JOAN HARRY SIMANJUNTAK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANTO SIHOMBING Als. HOMBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan Analisa Kasus dan Analisa Yuridis yang dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi, tersangka, barang bukti dan alat bukti  yang saling berhubungan, maka secara de facto (fakta) dan schuld (kesalahan) terhadap tersangka atas nama YANTO SIHOMBING Als. HOMBING patut diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah Denda Dalam KUHPidana Sebesar Rp.2.500.000 (dua) juta lima ratus ribu rupiah) Dan dapat ditingkatkan ke dalam tahap Penuntutan.

Pihak Dipublikasikan Ya