Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa I ARISMAN WARUWU Alias ARIS bersama-sama dengan terdakwa II EPIN HALAWA Alias DEMO pada hari juma’at tanggal 6 April 2018 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di depan pasar Tuah Serumpun Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : |