Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2018/PN Sak TIYAN ANDESTA, SH., MH. 1.ARISMAN WARUWU Alias ARIS
2.EPIN HALAWA Alias DEMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 184/Pid.B/2018/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-267/N.4.14.8/Epp.2/06/2018
Penuntut Umum
NoNama
1TIYAN ANDESTA, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARISMAN WARUWU Alias ARIS[Penahanan]
2EPIN HALAWA Alias DEMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia terdakwa I  ARISMAN WARUWU Alias ARIS bersama-sama dengan terdakwa II  EPIN HALAWA Alias DEMO  pada hari juma’at  tanggal 6 April 2018 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di depan pasar Tuah Serumpun Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya