Dakwaan |
Dari hasil Analisa kasus dan analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan alat bukti yang saling berhubungan, maka secara de facto (fakta) dan schuld (kesalahan) terhadap tersangka atas nama DEDI SUPRIANTO Als. DEDI bin SAMSIMANCAR patut diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana, dan dapat ditingkatkan ke dalam tahap Penuntutan |