Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa SADAMMUDDIN Alias ADAM Bin JUNAIDI pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, sekira pukul 15.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Caltek Darussofa Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 09.30 wib terdakwa menghubungi Sdr.SANDI (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian Sdr.SANDI (DPO) menawarkan terdakwa untuk bekerja dengannya dalam menjual narkotika jenis shabu dengan cara apabila ada orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu terdakwa mengarahkan dan menawarkan pembeli tersebut untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr.SANDI (DPO), terdakwa telah 4 (empat) kali
membantu Sdr.SANDI dalam menawarkan jual beli narkotika jenis shabu dengan upah Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) hingga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 11.30 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr.SANDI (DPO) via telpon untuk bertemu, selanjutnya terdakwa menemui Sdr.SANDI (DPO), lalu terdakwa bersama Sdr.SANDI (DPO) pergi ke kebun sawit yang berada di Jalan Caltek Darussofa Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak menggunakan sepeda motor Honda Supra berwarna hitam tanpa nomor polisi milik Sdr.SANDI (DPO), sesampainya dikebun sawit tersebut terdakwa dan Sdr.SANDI bertemu dengan calon pembeli narkotika yang tidak diketahui identitasnya yang hendak membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kepada Sdr.SANDI (DPO) selanjutnya Sdr.SANDI (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada pembeli tersebut kemudian pembeli narkotika yang tidak diketahui identitasnya tersebut pulang, selanjutnya Sdr. MANDAK (DPO) menghubungi terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu lalu terdakwa menyuruh Sdr.MANDAK (DPO) untuk datang ke kebun sawit tempat terdakwa dan Sdr.SANDI (DPO) berada, tidak lama kemudian Sdr.MANDAK (DPO) datang, lalu Sdr.SANDI (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr.MANDAK (DPO) kemudian Sdr.MANDAK (DPO) pulang, selanjutnya datang Sdr. BOWO (DPO) yang ingin membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr.SANDI (DPO), kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SANDI (DPO) dan Sdr. BOWO (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis shabu, kemudian datang personil kepolisian Polsek Kandis yakni saksi DEDI RAMADANU dan saksi DONAL S. PANJAITAN mengamankan terdakwa, sementara Sdr.SANDI (DPO) dan Sdr. BOWO (DPO) pergi melarikan diri, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket plastik klip bening ukuran sedang diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) paket plastik klip bening ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan plastik klip bening baru ukuran kecil, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru, 1 (satu) helai tisu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok surya, 1 (satu) unit sepeda motor honda supra warna hitam, 3 (tiga) lembar uang tunai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang tunai Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang tunai Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang uang tunai Rp.5.000 (lima ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 644/BB/XI/10242/2023 tanggal 16 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Afdhilla Ihsan, S.H. NIK.P.83662 selaku pengelola unit PT. Pegadaian (Persero) Simpang Tiga :
- 3 (tiga) paket plastik klip bening ukuran sedang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening berat kotor 5.88 gram, berat pembungkusnya 0.91 gram dan berat bersihnya 4.97 gram.
- 2 (dua) paket plastik klip bening ukurang kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening berat kotor 0.35 gram, berat pembungkusnya 0.14 gram dan berat bersihnya 0.21 gram.
Total Keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6.23 gram, berat pembungkusnya 1.05 gram dan berat bersihnya 5.18 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 2472/NNF/2023 tanggal 17 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 3578/2023/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SADAMMUDDIN Alias ADAM Bin JUNAIDI pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, sekira pukul 15.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Caltek Darussofa Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 09.30 wib terdakwa menghubungi Sdr.SANDI (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian Sdr.SANDI (DPO) menawarkan terdakwa untuk bekerja dengannya dalam menjual narkotika jenis shabu dengan cara apabila ada orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu terdakwa mengarahkan dan menawarkan pembeli tersebut untuk membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr.SANDI (DPO), terdakwa telah 4 (empat) kali membantu Sdr.SANDI dalam menawarkan jual beli narkotika jenis shabu dengan upah Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) hingga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 11.30 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr.SANDI (DPO) via telpon untuk bertemu, selanjutnya terdakwa menemui Sdr.SANDI (DPO), lalu terdakwa bersama Sdr.SANDI (DPO) pergi ke kebun sawit yang berada di Jalan Caltek Darussofa Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak menggunakan sepeda motor Honda Supra berwarna hitam tanpa nomor polisi milik Sdr.SANDI (DPO), sesampainya dikebun sawit tersebut terdakwa dan Sdr.SANDI bertemu dengan calon pembeli narkotika yang tidak diketahui identitasnya yang hendak membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kepada Sdr.SANDI (DPO) selanjutnya Sdr.SANDI (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada pembeli tersebut kemudian pembeli narkotika yang tidak diketahui identitasnya tersebut pulang, selanjutnya Sdr. MANDAK (DPO) menghubungi terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu lalu terdakwa menyuruh Sdr.MANDAK (DPO) untuk datang ke kebun sawit tempat terdakwa dan Sdr.SANDI (DPO) berada, tidak lama kemudian Sdr.MANDAK (DPO) datang, lalu Sdr.SANDI (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr.MANDAK (DPO) kemudian Sdr.MANDAK (DPO) pulang, selanjutnya datang Sdr. BOWO (DPO) yang ingin membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr.SANDI (DPO), kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SANDI (DPO) dan Sdr. BOWO (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis shabu, kemudian datang personil kepolisian Polsek Kandis yakni saksi DEDI RAMADANU dan saksi DONAL S. PANJAITAN mengamankan terdakwa, sementara Sdr.SANDI (DPO) dan Sdr. BOWO (DPO) pergi melarikan diri, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket plastik klip bening ukuran sedang diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) paket plastik klip bening ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan plastik klip bening baru ukuran kecil, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna biru, 1 (satu) helai tisu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok surya, 1 (satu) unit sepeda motor honda supra warna hitam, 3 (tiga) lembar uang tunai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang tunai Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang tunai Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang uang tunai Rp.5.000 (lima ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 644/BB/XI/10242/2023 tanggal 16 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Afdhilla Ihsan, S.H. NIK.P.83662 selaku pengelola unit PT. Pegadaian (Persero) Simpang Tiga :
- 3 (tiga) paket plastik klip bening ukuran sedang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening berat kotor 5.88 gram, berat pembungkusnya 0.91 gram dan berat bersihnya 4.97 gram.
- 2 (dua) paket plastik klip bening ukurang kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening berat kotor 0.35 gram, berat pembungkusnya 0.14 gram dan berat bersihnya 0.21 gram.
- Total Keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6.23 gram, berat pembungkusnya 1.05 gram dan berat bersihnya 5.18 gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 2472/NNF/2023 tanggal 17 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 3578/2023/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |