1. Bahwa tersangka RUBIYA Als BIYA Binti SUGENG (Alm), telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib, di Devisi III Perkebunan PT. Koperasi Air Kehidupan Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara bersama dengan 2 (dua) orang rekannya dan barang yang ditemukan di TKP berupa 15 (lima belas) karung berondolan buah kelapa sawit, dan karung goni merupakan alat yang digunakan oleh pelaku.
2. Terhadap tersangka RUBIYA AlS BIYA Binti SUGENG berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
3. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak |