Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
91/Pid.C/2024/PN Sak BERMAN. P. SITUMORANG 1.ZULKIPLI PANJAITAN Als ABDUL Als LOMBOK bin JAMALUDIN
2.MUHAMMAD EFENDI Als. PENDI bin Alm. JAMALUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.C/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/2175/IX/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BERMAN. P. SITUMORANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIPLI PANJAITAN Als ABDUL Als LOMBOK bin JAMALUDIN[Penahanan]
2MUHAMMAD EFENDI Als. PENDI bin Alm. JAMALUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan Analisa Kasus dan Analisa Yuridis yang dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi, tersangka, barang bukti dan alat bukti  yang saling berhubungan, maka secara de facto (fakta) dan schuld (kesalahan) terhadap tersangka atas nama ZULKIPLI PANJAITAN Als ABDUL Als LOMBOK bin JAMALUDIN dan M. EFENDI Als. PENDI bin Alm JAMALUDIN patut diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah Denda Dalam KUHPidana Sebesar Rp.2.500.000 (dua) juta lima ratus ribu rupiah) Dan dapat ditingkatkan ke dalam tahap Penuntutan

Pihak Dipublikasikan Ya