Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2024/PN Sak MARIA PRICILIA SILVIANA, S.H. RIDHO AMAN Alias RIDHO Bin BOYMAN (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 129/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1626/L.4.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA PRICILIA SILVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDHO AMAN Alias RIDHO Bin BOYMAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa RIDHO AMAN Alias RIDHO Bin BOYMAN (alm) bersama dengan Sdr. Ian (DPO), Sdr. Revo (DPO), Sdr. Irul (DPO) pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Blok A 18, Divisi I, Kebun Nenggala, PT. Ivomas Tunggal, Kampung Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa sedang berada di rumahnya bersama dengan Sdr. Ian (DPO), Sdr. Revo (DPO), Sdr. Irul (DPO). Kemudian timbul niat dari Terdakwa dan teman-temannya tersebut untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Ivomas Tunggal. Selanjutnya sekira pukul 17.30 wib Terdakwa bersama dengan Sdr. Ian (DPO), Sdr. Revo (DPO), Sdr. Irul (DPO) pergi ke perkebunan milik PT. Ivomas Tunggal dengan membawa karung. Sesampainya di Blok A 18, Divisi I, Perkebunan Nenggala, PT. Ivomas Tunggal, Kampung Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Terdakwa bersama dengan Sdr. Ian (DPO), Sdr. Revo (DPO), Sdr. Irul (DPO) langsung mengambil berondolan kelapa sawit yang sudah jatuh dari pohonnya dan memasukkan berondolan-berondolan sawit tersebut ke dalam karung hingga terkumpul sebanyak kurang lebih 12 karung. Tetapi karena Terdakwa melihat ada security yang berpatroli, Terdakwa dan Sdr. Ian (DPO), Sdr. Revo (DPO), Sdr. Irul (DPO) melarikan diri. Lalu pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 18.30 wib Terdakwa kembali masuk ke area perkebunan Nenggala PT. Ivomas Tunggal dan melangsir karung berisi berondolan kelapa sawit yang sudah dikumpulkan sebelumnya. Akan tetapi pada saat sedang melangsir Terdakwa diamankan oleh security yang sedang melakukan patroli. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Kandis. 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RIDHO AMAN Alias RIDHO Bin BOYMAN (alm), PT. Ivomas Tunggal mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.266.777 (Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa RIDHO AMAN Alias RIDHO Bin BOYMAN (alm) pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Blok A 18, Divisi I, Kebun Nenggala, PT. Ivomas Tunggal, Kampung Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa sedang berada di rumahnya bersama dengan Sdr. Ian (DPO), Sdr. Revo (DPO), Sdr. Irul (DPO). Kemudian timbul niat dari Terdakwa dan teman-temannya tersebut untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Ivomas Tunggal. Selanjutnya sekira pukul 17.30 wib Terdakwa bersama dengan Sdr. Ian (DPO), Sdr. Revo (DPO), Sdr. Irul (DPO) pergi ke perkebunan milik PT. Ivomas Tunggal dengan membawa karung. Sesampainya di Blok A 18, Divisi I, Perkebunan Nenggala, PT. Ivomas Tunggal, Kampung Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Terdakwa bersama dengan Sdr. Ian (DPO), Sdr. Revo (DPO), Sdr. Irul (DPO) langsung mengambil berondolan kelapa sawit yang sudah jatuh dari pohonnya dan memasukkan berondolan-berondolan sawit tersebut ke dalam karung hingga terkumpul sebanyak kurang lebih 12 karung. Tetapi karena Terdakwa melihat ada security yang berpatroli, Terdakwa dan Sdr. Ian (DPO), Sdr. Revo (DPO), Sdr. Irul (DPO) melarikan diri. Lalu pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 18.30 wib Terdakwa kembali masuk ke area perkebunan Nenggala PT. Ivomas Tunggal dan melangsir karung berisi berondolan kelapa sawit yang sudah dikumpulkan sebelumnya. Akan tetapi pada saat sedang melangsir Terdakwa diamankan oleh security yang sedang melakukan patroli. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Kandis.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RIDHO AMAN Alias RIDHO Bin BOYMAN (alm), PT. Ivomas Tunggal mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.266.777 (Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya