Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2024/PN Sak GEBBY PRATAMA, S.H. FATIMAH Binti KATIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 142/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1757/L.4.17/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEBBY PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATIMAH Binti KATIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa FATIMAH Binti KATIMAN pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Pertiwi RT.001 RK.001 Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan

 

sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu”.----------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada tahun 2010 terdakwa menjadi nasabah PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 83 Kecamatan Tangkerang Tengah Kota Pekanbaru.
  • Bahwa kemudian pada tahun 2011 akhir atau tahun 2012 awal pihak PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera menawarkan pinjaman melalui sdri. NORALISA selaku direktur utama kepada terdakwa. Kemudian terdakwa mengajukan pinjaman kepada PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera sejumlah Rp.245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) ditambah pinjaman atas nama SELAMAT RIYADI selaku orang yang diberi kuasa oleh terdakwa sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan nilai total Rp.395.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dengan jaminan surat tanah berupa SKGR dengan register nomor : 28/SKGR-PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH.
  • Bahwa sekira bulan September tahun 2019, terdakwa berencana untuk mengurus surat tanah berupa SKGR dengan register nomor : 28/SKGR-PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH yang sebelumnya dijadikan jaminan di PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera untuk dibuat kembali dengan cara surat tanah berupa SKGR dengan register nomor : 28/SKGR-PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH tersebut seolah-olah hilang. Kemudian terdakwa dan SAMINO (DPO) datang ke Kantor Desa Pinang Sebatang Timur dan bertemu dengan saksi ASKAN SURYADINATA selaku juru ukur bidang Pembangunan Desa atau Kampung untuk mengurus surat tanah yang seolah-olah hilang tersebut. Setelah dilakukan pengukuran oleh saksi ASKAN, saksi ASKAN meminta terdakwa untuk memperlihatkan surat dasar kepemilikan tanah namun terdakwa mengatakan bahwa surat dasar kepemilikan tanah tersebut telah hilang dan terdakwa memperlihatkan foto copy SKGR dengan register nomor 28/SKGR/PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH yang terletak di RT.01 RK.02 Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Kemudian saksi ASKAN meminta terdakwa untuk membuat surat kehilangan di Kepolisian dan membuat surat pernyataan bahwa surat tanah milik terdakwa hilang.
  • Bahwa setelah beberapa hari, terdakwa dan SAMINO (DPO) kembali datang ke Kantor Desa Pinang Sebatang Timur menemui saksi ASKAN dengan membawa laporan surat kehilangan dari kepolisian yang diterbitkan oleh Polsek Tualang dan surat beberapa surat pernyataan.
  • Bahwa surat pernyataan atas nama FATIMAH tersebut diantaranya :
    • Surat pernyataan ditulis tangan atas nama FATIMAH tanggal 05 September 2019, yang menyatakan bahwa benar terdakwa mempunyai sebidang tanah dengan luas 19.900 m2 yang terletak di RT.001/002 Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang berikut batas- batasnya;

·       Surat Pernyataan atas nama FATIMAH tanggal 13 September 2019, yang menyatakan bahwa terdakwa telah kehilangan surat tanah atas nama DAMANIK dengan nomor 28/SKGR/PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 yang terletak di RT.01 RK.02 Kampung Pinang Sebatang Timur;

  • Surat pernyataan atas nama FATIMAH tanggal 03 Oktober 2019, yang menyatakan bahwa terdakwa menguasai sebidang tanah dengan luas 19.900 m2 yang terletak di RT.001 RK.002 Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak berdasarkan SKT nomor 109/SKT-PST/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 dengan letak dan batas-batas yang sebenarnya;
  • Surat pernyataan tidak bersengketa tanggal 03 Oktober 2019, yang menyatakan bahwa selama terdakwa memiliki tanah tersebut tidak pernah terjadi persengketaan dengan batas tanah orang lain atau persengketaan lainnya dan sama sekali tidak pernah bersangkutan dengan pihak manapun juga seperti kredit verband/hipotik, digadaikan dan berupa lainnya yang ditandatangani terdakwa selaku pihak pertama;
  • Bahwa setelah syarat administrasi telah lengkap diantaranya :
  • Surat pernyataan ditulis tangan atas nama FATIMAH tanggal 05 September 2019;
  • Surat Pernyataan atas nama FATIMAH tanggal 13 September 2019;
  • Surat pernyataan atas nama FATIMAH tanggal 03 Oktober 2019;
  • Surat pernyataan tidak bersengketa tanggal 03 Oktober 2019;
  • Surat Tanda Penerimaan laporan Kehilangan Barang Nomor: STPLKB/304/IX/ 2019/SPKT I tanggal 24 September 2019 dari Kepolisian Sektor Tualang;

Kemudian saksi ASKAN mengajukan kepada juru tulis Kantor Desa Pinang Sebatang Timur untuk diterbitkan SKGR yang baru dengan register nomor : 110/SGR-PST/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 atas nama SAMINO yang ditandatangani oleh Penghulu Kampung Pinang Sebatang Timur atas nama HERI SUPARJAN, S.E.

  • Bahwa dengan terbitnya SKGR register nomor : 110/SGR-PST/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 atas nama SAMINO tersebut, terdapat 2 (dua) SKGR pada objek tanah yang sama yaitu SKGR register nomor : 110/SGR-PST/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 atas nama SAMINO dan SKGR register nomor 28/SKGR/PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH yang dijadikan jaminan di PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera.
  • Bahwa luas tanah dengan SKGR nomor 28/SKGR/PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH yang dijadikan jaminan di PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera adalah 10.000 m2, kemudian luasnya ditambah 9.900 m2 oleh terdakwa pada surat pernyataan yang ditandatangani oleh terdakwa sehingga SKGR register nomor : 110/SGR-PST/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 atas nama SAMINO diterbitkan oleh Desa Pinang Sebatang Timur dengan luas menjadi 19.900 m2.
  • Bahwa terdakwa menambah luas tanah tersebut karena awalnya terdakwa memiliki 2 (dua) surat tanah yaitu SKGR register nomor : 28/SKGR-PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH dan SKGR register nomor : 27/SKGR-PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH yang ditandatangani oleh kepala Desa Pinang Sebatang Timur atas nama AMRI SYARIF lalu SAMINO meminta terdakwa untuk menggabungkan kedua SKGR tersebut atas nama SAMINO agar SAMINO bisa meminjam uang di Bank untuk membayar hutang kepada terdakwa.
  • Bahwa SKGR tersebut masing-masing berada di :
    • SKGR register nomor : 28/SKGR-PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH, yang ditandatangani oleh kepala Desa Pinang Sebatang Timur atas nama AMRI SYARIF berada di PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera sebagai jaminan atas pinjaman uang atas nama SLAMET RIYADI sebesar Rp.150.000.000,- (saratus lima puluh juta rupiah) pada tahun 2012;
    • SKGR register nomor : 27/SKGR-PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH, yang ditandatangani oleh kepala Desa Pinang Sebatang Timur atas nama AMRI SYARIF berada di kantor pengacara saudara SABARUDIN di Pekanbaru yang menjadi jaminan untuk pembayaran pendampingan hukum terhadap terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 01 Juli 2020 pihak PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera yaitu saksi SYAWALUDIN Alias SYAWAL Bin ANTAU (Alm) selaku direktur utama akan melakukan pengecekan fisik jaminan terhadap SKGR dengan nomor 28/SKGR/PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH karena kredit macet namun SKGR tersebut sudah dikuasai oleh orang lain atas nama SAMINO sehingga PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera tidak bisa menguasai fisik dari jaminan SKGR dengan nomor 28/SKGR/PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020, SAMINO (DPO) menjual SKGR dengan register nomor

: 110/SKGR-PST/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 atas nama SAMINO kepada saksi BAGIYO dengan harga Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

  • Akibat dari perbuatan terdakwa PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera mengalami kerugian kurang lebih sebasar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa FATIMAH Binti KATIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa FATIMAH Binti KATIMAN pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 sekira pukul 10.00 Wib, pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 sekira pukul 10.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September dan Oktober tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Pertiwi RT.001 RK.001 Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk

 

dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati”.----------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada tahun 2010 terdakwa menjadi nasabah PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 83 Kecamatan Tangkerang Tengah Kota Pekanbaru.
  • Bahwa kemudian pada tahun 2011 akhir atau tahun 2012 awal pihak PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera menawarkan pinjaman melalui sdri. NORALISA selaku direktur utama kepada terdakwa. Kemudian terdakwa mengajukan pinjaman kepada PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera sejumlah Rp.245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) ditambah pinjaman atas nama SELAMAT RIYADI selaku orang yang diberi kuasa oleh terdakwa sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan nilai total Rp.395.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dengan jaminan surat tanah berupa SKGR dengan register nomor : 28/SKGR-PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH.
  • Bahwa sekira bulan September tahun 2019, terdakwa berencana untuk mengurus surat tanah berupa SKGR dengan register nomor : 28/SKGR-PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH yang sebelumnya dijadikan jaminan di PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera untuk dibuat kembali dengan cara surat tanah berupa SKGR dengan register nomor : 28/SKGR-PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH tersebut seolah-olah hilang. Kemudian terdakwa dan SAMINO (DPO) datang ke Kantor Desa Pinang Sebatang Timur dan bertemu dengan saksi ASKAN SURYADINATA selaku juru ukur bidang Pembangunan Desa atau Kampung untuk mengurus surat tanah yang seolah-olah hilang tersebut. Setelah dilakukan pengukuran oleh saksi ASKAN, saksi ASKAN meminta terdakwa untuk memperlihatkan surat dasar kepemilikan tanah namun terdakwa mengatakan bahwa surat dasar kepemilikan tanah tersebut telah hilang dan terdakwa memperlihatkan foto copy SKGR dengan register nomor 28/SKGR/PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH yang terletak di RT.01 RK.02 Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Kemudian saksi ASKAN meminta terdakwa untuk membuat surat kehilangan di Kepolisian dan membuat surat pernyataan bahwa surat tanah milik terdakwa hilang.

-        Bahwa setelah beberapa hari, terdakwa dan SAMINO (DPO) kembali datang ke Kantor Desa Pinang Sebatang Timur menemui saksi ASKAN dengan membawa laporan surat kehilangan dari kepolisian yang diterbitkan oleh Polsek Tualang dan surat beberapa surat pernyataan.

  • Bahwa surat pernyataan atas nama FATIMAH tersebut diantaranya :

·       Surat pernyataan ditulis tangan atas nama FATIMAH tanggal 05 September 2019, yang menyatakan bahwa benar terdakwa mempunyai sebidang tanah dengan luas 19.900 m2 yang terletak di RT.001/002 Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang berikut batas-batasnya;

  • Surat Pernyataan atas nama FATIMAH tanggal 13 September 2019, yang menyatakan bahwa terdakwa telah kehilangan surat tanah atas nama DAMANIK dengan nomor 28/SKGR/PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 yang terletak di RT.01 RK.02 Kampung Pinang Sebatang Timur;

·       Surat pernyataan atas nama FATIMAH tanggal 03 Oktober 2019, yang menyatakan bahwa terdakwa menguasai sebidang tanah dengan luas 19.900 m2 yang terletak di RT.001 RK.002 Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak berdasarkan SKT nomor 109/SKT-PST/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 dengan letak dan batas-batas yang sebenarnya;

  • Surat pernyataan tidak bersengketa tanggal 03 Oktober 2019, yang menyatakan bahwa selama terdakwa memiliki tanah tersebut tidak pernah terjadi persengketaan dengan batas tanah orang lain atau persengketaan lainnya dan sama sekali tidak pernah bersangkutan dengan pihak manapun juga seperti kredit verband/hipotik, digadaikan dan berupa lainnya yang ditandatangani terdakwa selaku pihak pertama;

-        Bahwa setelah syarat administrasi telah lengkap diantaranya :

  • Surat pernyataan ditulis tangan atas nama FATIMAH tanggal 05 September 2019;

·       Surat Pernyataan atas nama FATIMAH tanggal 13 September 2019;

  • Surat pernyataan atas nama FATIMAH tanggal 03 Oktober 2019;

·       Surat pernyataan tidak bersengketa tanggal 03 Oktober 2019;

 

  • Surat Tanda Penerimaan laporan Kehilangan Barang Nomor: STPLKB/304/IX/ 2019/SPKT I tanggal 24 September 2019 dari Kepolisian Sektor Tualang;

Kemudian saksi ASKAN mengajukan kepada juru tulis Kantor Desa Pinang Sebatang Timur untuk diterbitkan SKGR yang baru dengan register nomor : 110/SGR-PST/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 atas nama SAMINO yang ditandatangani oleh Penghulu Kampung Pinang Sebatang Timur atas nama HERI SUPARJAN, S.E.

  • Bahwa dengan terbitnya SKGR register nomor : 110/SGR-PST/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 atas nama SAMINO tersebut, terdapat 2 (dua) SKGR pada objek tanah yang sama yaitu SKGR register nomor : 110/SGR-PST/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 atas nama SAMINO dan SKGR register nomor 28/SKGR/PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH yang dijadikan jaminan di PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera.

  • Bahwa luas tanah dengan SKGR nomor 28/SKGR/PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH yang dijadikan jaminan di PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera adalah 10.000 m2, kemudian luasnya ditambah 9.900 m2 oleh terdakwa pada surat pernyataan yang ditandatangani oleh terdakwa sehingga SKGR register nomor : 110/SGR-PST/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 atas nama SAMINO diterbitkan oleh Desa Pinang Sebatang Timur dengan luas menjadi 19.900 m2.
  • Bahwa terdakwa menambah luas tanah tersebut karena awalnya terdakwa memiliki 2 (dua) surat tanah yaitu SKGR register nomor : 28/SKGR-PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH dan SKGR register nomor : 27/SKGR-PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH yang ditandatangani oleh kepala Desa Pinang Sebatang Timur atas nama AMRI SYARIF lalu SAMINO meminta terdakwa untuk menggabungkan kedua SKGR tersebut atas nama SAMINO agar SAMINO bisa meminjam uang di Bank untuk membayar hutang kepada terdakwa.
  • Bahwa SKGR tersebut masing-masing berada di :
    • SKGR register nomor : 28/SKGR-PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH, yang ditandatangani oleh kepala Desa Pinang Sebatang Timur atas nama AMRI SYARIF berada di PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera sebagai jaminan atas pinjaman uang atas nama SLAMET RIYADI sebesar Rp.150.000.000,- (saratus lima puluh juta rupiah) pada tahun 2012;
    • SKGR register nomor : 27/SKGR-PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH, yang ditandatangani oleh kepala Desa Pinang Sebatang Timur atas nama AMRI SYARIF berada di kantor pengacara saudara SABARUDIN di Pekanbaru yang menjadi jaminan untuk pembayaran pendampingan hukum terhadap terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 01 Juli 2020 pihak PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera yaitu saksi SYAWALUDIN Alias SYAWAL Bin ANTAU (Alm) selaku direktur utama akan melakukan pengecekan fisik jaminan terhadap SKGR dengan nomor 28/SKGR/PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH karena kredit macet namun SKGR tersebut sudah dikuasai oleh orang lain atas nama SAMINO sehingga PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera tidak bisa menguasai fisik dari jaminan SKGR dengan nomor 28/SKGR/PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020, SAMINO (DPO) menjual SKGR dengan register nomor

: 110/SKGR-PST/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 atas nama SAMINO kepada saksi BAGIYO dengan harga Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

  • Akibat dari perbuatan terdakwa PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera mengalami kerugian kurang lebih sebasar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa FATIMAH Binti KATIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa terdakwa FATIMAH Binti KATIMAN pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 sekira pukul 10.00 Wib, pada hari Jumat tanggal 13 September 2019 sekira pukul 10.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September dan Oktober tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Pertiwi RT.001 RK.001 Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada tahun 2010 terdakwa menjadi nasabah PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 83 Kecamatan Tangkerang Tengah Kota Pekanbaru.

  • Bahwa kemudian pada tahun 2011 akhir atau tahun 2012 awal pihak PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera menawarkan pinjaman melalui sdri. NORALISA selaku direktur utama kepada terdakwa. Kemudian terdakwa mengajukan pinjaman kepada PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera sejumlah Rp.245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) ditambah pinjaman atas nama SELAMAT RIYADI selaku orang yang diberi kuasa oleh terdakwa sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan nilai total Rp.395.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dengan jaminan surat tanah berupa SKGR dengan register nomor : 28/SKGR-PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH.

-        Bahwa sekira bulan September tahun 2019, terdakwa berencana untuk mengurus surat tanah berupa SKGR dengan register nomor : 28/SKGR-PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH yang sebelumnya dijadikan jaminan di PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera untuk dibuat kembali dengan cara surat tanah berupa SKGR dengan register nomor : 28/SKGR-PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH tersebut seolah-olah hilang. Kemudian terdakwa dan SAMINO (DPO) datang ke Kantor Desa Pinang Sebatang Timur dan bertemu dengan saksi ASKAN SURYADINATA selaku juru ukur bidang Pembangunan Desa atau Kampung untuk mengurus surat tanah yang seolah-olah hilang tersebut. Setelah dilakukan pengukuran oleh saksi ASKAN, saksi ASKAN meminta terdakwa untuk memperlihatkan surat dasar kepemilikan tanah namun terdakwa mengatakan bahwa surat dasar kepemilikan tanah tersebut telah hilang dan terdakwa memperlihatkan foto copy SKGR dengan register nomor 28/SKGR/PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH yang terletak di RT.01 RK.02 Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Kemudian saksi ASKAN meminta terdakwa untuk membuat surat kehilangan di Kepolisian dan membuat surat pernyataan bahwa surat tanah milik terdakwa hilang.

  • Bahwa setelah beberapa hari, terdakwa dan SAMINO (DPO) kembali datang ke Kantor Desa Pinang Sebatang Timur menemui saksi ASKAN dengan membawa laporan surat kehilangan dari kepolisian yang diterbitkan oleh Polsek Tualang dan surat beberapa surat pernyataan.
  • Bahwa surat pernyataan atas nama FATIMAH tersebut diantaranya :
    • Surat pernyataan ditulis tangan atas nama FATIMAH tanggal 05 September 2019, yang menyatakan bahwa benar terdakwa mempunyai sebidang tanah dengan luas 19.900 m2 yang terletak di RT.001/002 Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang berikut batas- batasnya;
    • Surat Pernyataan atas nama FATIMAH tanggal 13 September 2019, yang menyatakan bahwa terdakwa telah kehilangan surat tanah atas nama DAMANIK dengan nomor 28/SKGR/PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 yang terletak di RT.01 RK.02 Kampung Pinang Sebatang Timur;
    • Surat pernyataan atas nama FATIMAH tanggal 03 Oktober 2019, yang menyatakan bahwa terdakwa menguasai sebidang tanah dengan luas 19.900 m2 yang terletak di RT.001 RK.002 Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak berdasarkan SKT nomor 109/SKT-PST/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 dengan letak dan batas-batas yang sebenarnya;
    • Surat pernyataan tidak bersengketa tanggal 03 Oktober 2019, yang menyatakan bahwa selama terdakwa memiliki tanah tersebut tidak pernah terjadi persengketaan dengan batas tanah orang lain atau persengketaan lainnya dan sama sekali tidak pernah bersangkutan dengan pihak manapun juga seperti kredit verband/hipotik, digadaikan dan berupa lainnya yang ditandatangani terdakwa selaku pihak pertama;
  • Bahwa setelah syarat administrasi telah lengkap diantaranya :
  • Surat pernyataan ditulis tangan atas nama FATIMAH tanggal 05 September 2019;
  • Surat Pernyataan atas nama FATIMAH tanggal 13 September 2019;
  • Surat pernyataan atas nama FATIMAH tanggal 03 Oktober 2019;
  • Surat pernyataan tidak bersengketa tanggal 03 Oktober 2019;
  • Surat Tanda Penerimaan laporan Kehilangan Barang Nomor: STPLKB/304/IX/ 2019/SPKT I tanggal 24 September 2019 dari Kepolisian Sektor Tualang;

Kemudian saksi ASKAN mengajukan kepada juru tulis Kantor Desa Pinang Sebatang Timur untuk diterbitkan SKGR yang baru dengan register nomor : 110/SGR-PST/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 atas nama SAMINO yang ditandatangani oleh Penghulu Kampung Pinang Sebatang Timur atas nama HERI SUPARJAN, S.E.

  • Bahwa dengan terbitnya SKGR register nomor : 110/SGR-PST/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 atas nama SAMINO tersebut, terdapat 2 (dua) SKGR pada objek tanah yang sama yaitu SKGR register nomor : 110/SGR-PST/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 atas nama SAMINO dan SKGR register nomor 28/SKGR/PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH yang dijadikan jaminan di PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera.
  • Bahwa luas tanah dengan SKGR nomor 28/SKGR/PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH yang dijadikan jaminan di PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera adalah 10.000 m2, kemudian luasnya ditambah 9.900 m2 oleh terdakwa pada surat pernyataan yang ditandatangani oleh terdakwa sehingga SKGR register nomor : 110/SGR-PST/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 atas nama SAMINO diterbitkan oleh Desa Pinang Sebatang Timur dengan luas menjadi 19.900 m2.
  • Bahwa terdakwa menambah luas tanah tersebut karena awalnya terdakwa memiliki 2 (dua) surat tanah yaitu SKGR register nomor : 28/SKGR-PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH dan SKGR register nomor : 27/SKGR-PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH yang ditandatangani oleh kepala Desa Pinang Sebatang Timur atas nama AMRI SYARIF lalu SAMINO meminta terdakwa untuk menggabungkan kedua SKGR tersebut atas nama SAMINO agar SAMINO bisa meminjam uang di Bank untuk membayar hutang kepada terdakwa.
  • Bahwa SKGR tersebut masing-masing berada di :
    • SKGR register nomor : 28/SKGR-PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH, yang ditandatangani oleh kepala Desa Pinang Sebatang Timur atas nama AMRI SYARIF berada di PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera sebagai jaminan atas pinjaman uang atas nama SLAMET RIYADI sebesar Rp.150.000.000,- (saratus lima puluh juta rupiah) pada tahun 2012;
    • SKGR register nomor : 27/SKGR-PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH, yang ditandatangani oleh kepala Desa Pinang Sebatang Timur atas nama AMRI SYARIF berada di kantor pengacara saudara SABARUDIN di Pekanbaru yang menjadi jaminan untuk pembayaran pendampingan hukum terhadap terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 01 Juli 2020 pihak PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera yaitu saksi SYAWALUDIN Alias SYAWAL Bin ANTAU (Alm) selaku direktur utama akan melakukan pengecekan fisik jaminan terhadap SKGR dengan nomor 28/SKGR/PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH karena kredit macet namun SKGR tersebut sudah dikuasai oleh orang lain atas nama SAMINO sehingga PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera tidak bisa menguasai fisik dari jaminan SKGR dengan nomor 28/SKGR/PST/III/2012 tanggal 01 Maret 2012 atas nama PATIMAH tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020, SAMINO (DPO) menjual SKGR dengan register nomor

: 110/SKGR-PST/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 atas nama SAMINO kepada saksi BAGIYO dengan harga Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

  • Akibat dari perbuatan terdakwa PT.BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cempaka Wadah Sejahtera mengalami kerugian kurang lebih sebasar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa FATIMAH Binti KATIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya