Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
382/Pid.Sus/2025/PN Sak NINDY AXELLA, S.H. HIKLER SIMANJUNTAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 382/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3968/L.4.17/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NINDY AXELLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIKLER SIMANJUNTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa HIKLER SIMANJUNTAK, pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira jam 14.42 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Persimpangan Tiga Jl. Inpres dan Jl.Pertiwi Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa HIKLER SIMANJUNTAK tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

ATAU

KEDUA 

 

Bahwa Terdakwa HIKLER SIMANJUNTAK, pada hari Minggu tanggal 7 September 2025 sekira jam 14.42 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Persimpangan Tiga Jl. Inpres dan Jl.Pertiwi Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa HIKLER SIMANJUNTAK tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88