Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2024/PN Sak EMILLIA HERMAN, S.H. 1.ZALMI SYA'BAN
2.YELDISON RAHMAT
3.FIRDO RAHMATUL AKBAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 186/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2131 /L.4.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EMILLIA HERMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZALMI SYA'BAN[Penahanan]
2YELDISON RAHMAT[Penahanan]
3FIRDO RAHMATUL AKBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

PERTAMA

------Bahwa terdakwa I ZALMI SYA’BAN Alias DEDEK Bin AYANG, terdakwa II YELDISON RAHMAT Alias YELDI, terdakwa III FIRDO RAHMATUL AKBAR Alias EDO Bin FIRMAN AMR pada hari Jumat tanggal 13 April 2024 sekira pukul 00.05 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024 di Jalan Suka Ramai No. 65 RT 003 RW 003 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahataan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 April 2024 sekira pukul 00.05 Wib Terdakwa I ZALMI, Terdakwa II YELDISON, Terdakwa III FIRDO sedang bekumpul bersama dan berjalan kaki di Jalan Suka Ramai No. 65 RT 003 RW 003 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Saat melewati rumah saksi DEDI HARIANTO, Terdakwa I ZALMI mengajak Terdakwa II YELDISON dan Terdakwa III FIRDO untuk membongkar dan mengambil barang tanpa izin di rumah saksi Dedi karena sedang kosong.
  • Bahwa Terdakwa I ZALMI, Terdakwa II YELDISON dan Terdakwa III FIRDO memanjat pagar rumah, dan mencari barang yang bisa dibawa dari garasi rumah korban yang tidak ada penutupnya. Terdakwa I ZALMI kemudian menemukan linggis besi dan obeng picak, kemudian Terdakwa I ZALMI berusaha mencongkel jendela jendela samping rumah dengan menggunakan obeng picak tersebut dan berhasil. Terdakwa I ZALMI kemudian mencongkel trali besi jendela tersebut dengan mengggunakan linggis dengan dibantu Terdakwa II YELDISON hingga trali menjadi rusak atau longgar. Kemudian Terdakwa I ZALMI dan Terdakwa II YELDISON masuk ke dalam rumah, sedangkan Terdakwa III FIRDO menunggu di luar rumah sambil memantau situasi.
  • Bahwa saat di dalam rumah, Terdakwa II YELDISON mengambil barang berupa 1 (satu) unit PS 4 warna hitam beserta 2 (dua) pcs stik warna hitam yang berada di meja tv ruang tamu, sedangkan Terdakwa I ZALMI mengambil tas ransel berwarna abu-abu, celana jeans warna abu-abu dan mengambil uang yang disimpan dalam lemari sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), lalu Terdakwa I ZALMI dan Terdakwa II Yeldison memasukan barang berupa 1 (satu) unit PS 4 warna hitam beserta 2 (dua) pcs stik warna hitam dan celana jeans abu-abu tersebut ke dalam tas ransel tersebut, setelah itu Terdakwa I ZALMI dan Terdakwa II Yeldison keluar dari rumah tersebut melalui jendela dimana mereka masuk sebelumnya dengan membawa tas yang berisikan PS 4 beserta 2 stiknya dan celana jeans warna abu-abu dan uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Kemudian Terdakwa I ZALMI menyerahkan tas tersebut kepada Terdakwa III FIRDO. Terdakwa I ZALMI, Terdakwa II YELDISON dan Terdakwa III FIRDO pergi meninggalkan rumah.
  • Bahwa para terdakwa lalu meminta tolong Sdr. SOLMI dan saksi MUHAMMAD ARIF AKMAL untuk menjualkan PS 4 dan 2 (dua) pcs stik warna hitam tersebut. Bahwa  Sdr. SOLMI (DPO) dan saksi MUHAMMAD ARIF AKMAL kemudian berhasil menjual PS 4 dan 2 (dua) pcs stik warna hitam tersebut seharga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).  Uang dari penjualan tersebut Terdakwa I ZALMI bagi-bagi dengan rincian, Terdakwa II Yeldison Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah),  Terdakwa III FIRDO Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Sdr. SOLMI dan saksi Muhammad Arif Akmal Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa Terdakwa I ZALMI, Terdakwa II YELDISON dan Terdakwa III FIRDO tidak ada meminta izin kepada saksi DEDI HARIANTO. Bahwa akibat kejadian ini saksi DEDI HARIANTO mengalami kerugian Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.-

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa terdakwa I ZALMI SYA’BAN Alias DEDEK Bin AYANG, terdakwa II YELDISON RAHMAT Alias YELDI, terdakwa III FIRDO RAHMATUL AKBAR Alias EDO Bin FIRMAN AMR pada hari Jumat tanggal 13 April 2024 sekira pukul 00.05 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024 di Jalan Suka Ramai No. 65 RT 003 RW 003 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahataan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 April 2024 sekira pukul 00.05 Wib Terdakwa I ZALMI, Terdakwa II YELDISON, Terdakwa III FIRDO sedang bekumpul bersama dan berjalan kaki di Jalan Suka Ramai No. 65 RT 003 RW 003 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Saat melewati rumah saksi DEDI HARIANTO, Terdakwa I ZALMI mengajak Terdakwa II YELDISON dan Terdakwa III FIRDO untuk membongkar dan mengambil barang tanpa izin di rumah saksi Dedi karena sedang kosong.
  • Bahwa Terdakwa I ZALMI, Terdakwa II YELDISON dan Terdakwa III FIRDO memanjat pagar rumah, dan mencari barang yang bisa dibawa dari garasi rumah korban yang tidak ada penutupnya. Terdakwa I ZALMI kemudian menemukan linggis besi dan obeng picak, kemudian Terdakwa I ZALMI berusaha mencongkel jendela jendela samping rumah dengan menggunakan obeng picak tersebut dan berhasil. Terdakwa I ZALMI kemudian mencongkel trali besi jendela tersebut dengan mengggunakan linggis dengan dibantu Terdakwa II YELDISON hingga trali menjadi rusak atau longgar. Kemudian Terdakwa I ZALMI dan Terdakwa II YELDISON masuk ke dalam rumah, sedangkan Terdakwa III FIRDO menunggu di luar rumah sambil memantau situasi.
  • Bahwa saat di dalam rumah, Terdakwa II YELDISON mengambil barang berupa 1 (satu) unit PS 4 warna hitam beserta 2 (dua) pcs stik warna hitam yang berada di meja tv ruang tamu, sedangkan Terdakwa I ZALMI mengambil tas ransel berwarna abu-abu, celana jeans warna abu-abu dan mengambil uang yang disimpan dalam lemari sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), lalu Terdakwa I ZALMI dan Terdakwa II Yeldison memasukan barang berupa 1 (satu) unit PS 4 warna hitam beserta 2 (dua) pcs stik warna hitam dan celana jeans abu-abu tersebut ke dalam tas ransel tersebut, setelah itu Terdakwa I ZALMI dan Terdakwa II Yeldison keluar dari rumah tersebut melalui jendela dimana mereka masuk sebelumnya dengan membawa tas yang berisikan PS 4 beserta 2 stiknya dan celana jeans warna abu-abu dan uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Kemudian Terdakwa I ZALMI menyerahkan tas tersebut kepada Terdakwa III FIRDO. Terdakwa I ZALMI, Terdakwa II YELDISON dan Terdakwa III FIRDO pergi meninggalkan rumah.
  • Bahwa para terdakwa lalu meminta tolong Sdr. SOLMI dan saksi MUHAMMAD ARIF AKMAL untuk menjualkan PS 4 dan 2 (dua) pcs stik warna hitam tersebut. Bahwa  Sdr. SOLMI (DPO) dan saksi MUHAMMAD ARIF AKMAL kemudian berhasil menjual PS 4 dan 2 (dua) pcs stik warna hitam tersebut seharga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).  Uang dari penjualan tersebut Terdakwa I ZALMI bagi-bagi dengan rincian, Terdakwa II Yeldison Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah),  Terdakwa III FIRDO Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Sdr. SOLMI dan saksi Muhammad Arif Akmal Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa Terdakwa I ZALMI, Terdakwa II YELDISON dan Terdakwa III FIRDO tidak ada meminta izin kepada saksi DEDI HARIANTO. Bahwa akibat kejadian ini saksi DEDI HARIANTO mengalami kerugian Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya