1. Bahwa tersangka RISDA BR HOMBING Als MAK LAMBOK, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Ringan terhadap 14 (empat belas) Tandan buah kelapa sawit, yang dilakukan oleh pelaku yakni RISDA BR SIHOMBING, yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 06 April 2024 sekira pukul 17.15 Wib di Blok C 6 Divisi I Perkebunan Ujung Tanjung Jambai Makmur Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dan atau 364 KUHPidana dan atau Perma No. 2 tahun 2012 dan barang yang ambil berupa 14 (Empat Belas) Tandan Buah Kelapa Sawit;
2. Terhadap tersangka RISDA BR HOMBING Als MAK LAMBOK berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). |