Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.B/2025/PN Sak FAISAL ZHAFIR, S.H. 1.MEKI SEPRIANTO Als. MELKI bin MASRIL
2.RICANDRA Als. CANDRA bin IZHAR IBRAHIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 225/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2073/L.4.17/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL ZHAFIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEKI SEPRIANTO Als. MELKI bin MASRIL[Penahanan]
2RICANDRA Als. CANDRA bin IZHAR IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa MEKI SEPRIANTO Als. MELKI bin MASRIL bersama-sama dengan terdakwa RICANDRA Als. CANDRA bin IZHAR IBRAHIM pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Paduka Tuan RT. 007 RW. 003 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------
-
Bahwa pada hari Senin, tanggal 28 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Nelayan Kota Pekanbaru timbul niat jahat dari para terdakwa yang berencana pergi ke Kabupaten Siak untuk mencari barang yang akan diambil.;
-
Bahwa kemudian para terdakwa pergi dari Pekanbaru menuju ke Siak tepatnya di Kecamatan Dayun dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil merek Daihatsu Xenia warna hitam dengan plat nomor BM 1559 KQ. Sesampainya di Kecamatan Dayun tepatnya di Jalan Paduka Tuan RT.007 RW.003 Kecamatan Dayun Kabupaten Siak tepatnya di rumah tempat cucian/loundry milik saksi REZA FAUZIAH pada pukul 23.50 Wib terdakwa RICANDRA melihat ada karpet tergantung disebuah tempat cucian yang tidak ada orangnya.;
-
Bahwa kemudian para Terdakwa memantau lokasi tersebut sekitar 30 menit guna memastikan tempat tersebut aman. Lalu terdakwa MEKI memarkirkan mobil didepan tempat cucian, setelah itu terdakwa MEKI mengambil 2 (dua) lembar karpet yang tergantung.;
-
Bahwa setelah itu Terdakwa RICANDRA masuk kedalam sebuah rumah dengan membawa sebilah parang yang sudah disiapkan sebelumnya tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi REZA FAUZIAH selaku pemilik rumah tersebut. Terdakwa RICANDRA masuk kedalam rumah saksi REZA FAUZIAH dengan cara mendorong pintu tersebut secara paksa sehingga pengganjal pintu tersebut menjadi patah/rusak.;
-
Bahwa setelah terdakwa berhasil masuk kedalam rumah tersebut dan terdakwa RICANDRA langsung mengambil mesin cuci karpet dengan cara memotong kabel yang tersambung ke mesin dengan menggunakan sebilah parang yang telah terdakwa RICANDRA siapkan sebelumnya dan membawanya kedalam mobil.;
-
Bahwa kemudian terdakwa RICANDRA kembali masuk kedalam rumah saksi REZA FAUZIAH untuk mengambil lagi mesin cuci karpet yang kedua dengan cara dengan cara memotong kabel yang tersambung ke mesin dengan menggunakan sebilah parang yang telah terdakwa RICANDRA siapkan sebelumnya dan membawanya kedalam mobil bersama-sama dengan terdakwa MEKI.;
-
Bahwa setelah itu terdakwa RICANDRA masuk lagi kedalam rumah saksi REZA FAUZIAH untuk mengambil mesin rumput yang berada didalam rumah dengan
cara mengangkatnya menggunakan tangan dan membawanya masuk kedalam mobil.;
-
Bahwa setelah berhasil mengambil 2 (dua) unit mesin steam air merk sanchin, 2 (dua) lembar karpet dan 1 (satu) unit mesin pemotong rumput milik saksi REZA FAUZIAH para terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut.;
-
Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi REZA FAUZIAH Als. REZA binti AGUS SALIM selaku pemilik rumah dan barang tersebut untuk mengambil 2 (dua) unit mesin steam air merk sanchin, 2 (dua) lembar karpet dan 1 (satu) unit mesin pemotong rumput.;
-
Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa Saksi REZA FAUZIAH Als. REZA binti AGUS SALIM mengalami kerugian total dengan jumlah Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).;
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa MEKI SEPRIANTO Als. MELKI bin MASRIL bersama-sama dengan terdakwa RICANDRA Als. CANDRA bin IZHAR IBRAHIM pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Paduka Tuan RT. 007 RW. 003 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa pada hari Senin, tanggal 28 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Nelayan Kota Pekanbaru timbul niat jahat dari para terdakwa yang berencana pergi ke Kabupaten Siak untuk mencari barang yang akan diambil.;
-
Bahwa kemudian para terdakwa pergi dari Pekanbaru menuju ke Siak tepatnya di Kecamatan Dayun dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil merek Daihatsu Xenia warna hitam dengan plat nomor BM 1559 KQ. Sesampainya di Kecamatan Dayun tepatnya di Jalan Paduka Tuan RT.007 RW.003 Kecamatan Dayun Kabupaten Siak tepatnya di rumah tempat cucian/loundry milik saksi REZA FAUZIAH pada pukul 23.50 Wib terdakwa RICANDRA melihat ada karpet tergantung disebuah tempat cucian yang tidak ada orangnya.;
-
Bahwa kemudian para Terdakwa memantau lokasi tersebut sekitar 30 menit guna memastikan tempat tersebut aman. Lalu terdakwa MEKI memarkirkan mobil didepan tempat cucian, setelah itu terdakwa MEKI mengambil 2 (dua) lembar karpet yang tergantung.;
-
Bahwa setelah itu Terdakwa RICANDRA masuk kedalam sebuah rumah dengan membawa sebilah parang yang sudah disiapkan sebelumnya tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi REZA FAUZIAH selaku pemilik rumah tersebut. Terdakwa RICANDRA masuk kedalam rumah saksi REZA FAUZIAH dengan cara
mendorong pintu tersebut secara paksa sehingga pengganjal pintu tersebut
menjadi patah/rusak.;
- Bahwa setelah terdakwa berhasil masuk kedalam rumah tersebut dan terdakwa
RICANDRA langsung mengambil mesin cuci karpet dengan cara memotong kabel
yang tersambung ke mesin dengan menggunakan sebilah parang yang telah
terdakwa RICANDRA siapkan sebelumnya dan membawanya kedalam mobil.;
- Bahwa kemudian terdakwa RICANDRA kembali masuk kedalam rumah saksi
REZA FAUZIAH untuk mengambil lagi mesin cuci karpet yang kedua dengan cara
dengan cara memotong kabel yang tersambung ke mesin dengan menggunakan
sebilah parang yang telah terdakwa RICANDRA siapkan sebelumnya dan
membawanya kedalam mobil bersama-sama dengan terdakwa MEKI.;
- Bahwa setelah itu terdakwa RICANDRA masuk lagi kedalam rumah saksi REZA
FAUZIAH untuk mengambil mesin rumput yang berada didalam rumah dengan
cara mengangkatnya menggunakan tangan dan membawanya masuk kedalam
mobil.;
- Bahwa setelah berhasil mengambil 2 (dua) unit mesin steam air merk sanchin, 2
(dua) lembar karpet dan 1 (satu) unit mesin pemotong rumput milik saksi REZA
FAUZIAH para terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut.;
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi REZA FAUZIAH Als. REZA
binti AGUS SALIM selaku pemilik rumah dan barang tersebut untuk mengambil
2 (dua) unit mesin steam air merk sanchin, 2 (dua) lembar karpet dan 1 (satu)
unit mesin pemotong rumput.;
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa Saksi REZA FAUZIAH Als. REZA
binti AGUS SALIM mengalami kerugian total dengan jumlah Rp 15.000.000 (lima
belas juta rupiah).;
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777