Dakwaan |
Berdasarkan Analisa Kasus dan Analisa Yuridis yang dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi, tersangka, barang bukti dan alat bukti yang saling berhubungan, maka secara de facto (fakta) dan schuld (kesalahan) terhadap tersangka atas nama ZULKIPLI PANJAITAN Als ABDUL Als LOMBOK bin JAMALUDIN dan M. EFENDI Als. PENDI bin Alm JAMALUDIN patut diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah Denda Dalam KUHPidana Sebesar Rp.2.500.000 (dua) juta lima ratus ribu rupiah) Dan dapat ditingkatkan ke dalam tahap Penuntutan |