Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. BAMBANG SAKRI Bin (Alm) SAHADI, Dkk diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana pencurian Buah Kelapa Sawit sebanyak 8 (Delapan) Tandan milik PT.KTU Astra Koto Gasib, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 januari 2024 Sekira Pukul 17.30 Wib di Blok 33 Afdeling Fanta Dusun Rawak Tepak RT/RW 010/04 Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 ke 4 Jo Pasal 364 Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan dan jumlah dalam KUHP sebesar Rp 2.500.000 ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / GAR / B / 1 / I / 2024 / POLSEK KOTO GASIB/ POLRES SIAK/ POLDA RIAU, tanggal 29 Januari 2024 |