Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2024/PN Sak DENDY NURFAJRI, S.H 1.ABDUL CHANDRA MUTIA Alias NANDA Bin ABDUL MURAT
2.LEO HENDRIYANTO Alias LEO Bin RUSMAR M.NUR
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1681 /L.4.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DENDY NURFAJRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL CHANDRA MUTIA Alias NANDA Bin ABDUL MURAT[Penahanan]
2LEO HENDRIYANTO Alias LEO Bin RUSMAR M.NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa I ABDUL CHANDRA MUTIA Alias NANDA Bin ABDUL MURAT dan Terdakwa II LEO HENDRIYANTO Alias LEO Bin RUSMAR M.NUR pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023, sekira pukul 10.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Suak Rengas Rt.008 Rw.003 Kelurahan Sungai Mempura Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 06.30 wib Terdakwa II bersama-sama dengan Sdr.WAN FAARID (DPO) berangkat dari Kota Pekanbaru menuju Kabupaten Siak menggunakan sepeda motor merk Vixion dengan Nopol BM 6720 AZ milik terdakwa II, sesampainya di kabupaten siak Sdr. WAN FAARID (DPO) dan terdakwa II langsung menuju rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Suak Rengas Rt.008 Rw.003 Kelurahan Sungai Mempura, sesampainya dirumah terdakwa I Sdr.WAN FAARID (DPO) dan terdakwa II langsung masuk kedalam rumah terdakwa I kemudian Sdr.WAN FAARID (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I untuk dipakai lalu 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa I terima dan disimpan didalam saku celananya, kemudian Sdr.WAN FAARID (DPO) menyuruh terdakwa I untuk merakit alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol lasegar, setelah terdakwa I selesai merakit alat hisap shabu tersebut terdakwa I memberikannya kepada Sdr. WAN FAARID (DPO) dan juga memberikan kaca pyrex kepadanya, selanjutnya Sdr.WAN FAARID (DPO) memasukkan narkotika jenis shabu kedalam kaca pyrex kemudian Sdr.WAN FAARID (DPO) memberikan narkotika jenis shabu yang berada didalam kaca pyrex kepada terdakwa II, lalu terdakwa II menerima kaca pyrex yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Sdr.WAN FAARID (DPO) bersama-sama dengan terdakwa II menggunakan narkotika jenis shabu, pada saat Sdr. WAN FAARID (DPO) dan terdakwa II sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu, Sdr. WAN FAARID (DPO) menyuruh terdakwa I untuk pergi ke warung untuk membeli mie instant, selang beberapa menit kemudian datang anggota personil kepolisian Polres siak yaitu saksi M.Wahyudi bersama saksi M.IDRIS dan saksi MARZUKI melakukan penggerebekan terhadap rumah terdakwa I, ditemukan terdakwa II  dan Sdr.WAN FAARID (DPO) didalam rumah serta ditemukan alat penghisap shabu didekat terdakwa II, kemudian Sdr. WAN FAARID (DPO) pergi melarikan diri dengan beralasan memanggil terdakwa I yang sedang berada di warung, setelah terdakwa I datang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam saku celana terdakwa I, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II diamankan dan dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 727/BB/XII/10242/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Afdhilla Ihsan, S.H. NIK.P.83662 selaku pengelola unit PT. Pegadaian (Persero) Simpang Tiga, 1 (satu) paket/bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.15 gram, berat pembungkusnya 0.10 gram dan berat bersihnya 0.05 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 2765/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 3448/2023/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, barang bukti Nomor : 3449/2023/NNF berupa Urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti Nomor 3450/2023/NNF berupa Urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa I  ABDUL CHANDRA MUTIA Alias NANDA Bin ABDUL MURAT dan Terdakwa II LEO HENDRIYANTO Alias LEO Bin RUSMAR M.NUR pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023, sekira pukul 10.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Suak Rengas Rt.008 Rw.003 Kelurahan Sungai Mempura Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 06.30 wib Terdakwa II bersama-sama dengan Sdr.WAN FAARID (DPO) berangkat dari Kota Pekanbaru menuju Kabupaten Siak menggunakan sepeda motor merk Vixion dengan Nopol BM 6720 AZ milik terdakwa II, sesampainya di kabupaten siak Sdr. WAN FAARID (DPO) dan terdakwa II langsung menuju rumah Terdakwa I yang beralamat di Jalan Suak Rengas Rt.008 Rw.003 Kelurahan Sungai Mempura, sesampainya dirumah terdakwa I Sdr.WAN FAARID (DPO) dan terdakwa II langsung masuk kedalam rumah terdakwa I kemudian Sdr.WAN FAARID (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I untuk dipakai lalu 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa I terima dan disimpan didalam saku celananya, kemudian Sdr.WAN FAARID (DPO) menyuruh terdakwa I untuk merakit alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol lasegar, setelah terdakwa I selesai merakit alat hisap shabu tersebut terdakwa I memberikannya kepada Sdr. WAN FAARID (DPO) dan juga memberikan kaca pyrex kepadanya, selanjutnya Sdr.WAN FAARID (DPO) memasukkan narkotika jenis shabu kedalam kaca pyrex kemudian Sdr.WAN FAARID (DPO) memberikan narkotika jenis shabu yang berada didalam kaca pyrex kepada terdakwa II, lalu terdakwa II menerima kaca pyrex yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Sdr.WAN FAARID (DPO) bersama-sama dengan terdakwa II menggunakan narkotika jenis shabu, pada saat Sdr. WAN FAARID (DPO) dan terdakwa II sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu, Sdr. WAN FAARID (DPO) menyuruh terdakwa I untuk pergi ke warung untuk membeli mie instant, selang beberapa menit kemudian datang anggota personil kepolisian Polres siak yaitu saksi M.Wahyudi bersama saksi M.IDRIS dan saksi MARZUKI melakukan penggerebekan terhadap rumah terdakwa I, ditemukan terdakwa II  dan Sdr.WAN FAARID (DPO) didalam rumah serta ditemukan alat penghisap shabu didekat terdakwa II, kemudian Sdr. WAN FAARID (DPO) pergi melarikan diri dengan beralasan memanggil terdakwa I yang sedang berada di warung, setelah terdakwa I datang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam saku celana terdakwa I, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II diamankan dan dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Nomor : 727/BB/XII/10242/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Afdhilla Ihsan, S.H. NIK.P.83662 selaku pengelola unit PT. Pegadaian (Persero) Simpang Tiga, 1 (satu) paket/bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.15 gram, berat pembungkusnya 0.10 gram dan berat bersihnya 0.05 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 2765/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM Komisaris Polisi NRP. 80101254 2. ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng Komisaris Polisi NRP. 77091079 dengan kesimpulan : terhadap barang bukti dengan Nomor : 3448/2023/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, barang bukti Nomor : 3449/2023/NNF berupa Urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti Nomor 3450/2023/NNF berupa Urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya