Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2024/PN Sak FITRIAN WELFIANDI, S.H. SABDA HALWANTA SEMBIRING Als SEMBIRING Als BIRING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1944/L.4.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIAN WELFIANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABDA HALWANTA SEMBIRING Als SEMBIRING Als BIRING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa ROBIATUL KHASANAH Als TATUL binti NASUKA bersama dengan saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN, saksi SABDA HALWANTA SEMBIRING Als SEMBIRING Als BIRING dan saksi WIRA IRWANSYAH Bin ENDANG MULYONO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di KM 11 Dusun Batu Ampar RT 011 RW 004 Kampung Tasik Smeinai Kec. Koto Gasib Kab. Siak atau setidak-tidaknya termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN berkomunikasi dengan sdr RIVAN (DPO) melalui chat Whatshapp dengan tujuan meminta narkotika jenis shabu, setelah kesepakatan terjadi lali saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN menyuruh terdakwa ROBIATUL KHASANAH Als TATUL binti NASUKA mengirim uang muka dulu senilai Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr RIVAN (DPO), selanjutnya sdr. RIVAN (DPO) menyuruh saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN untuk mengambil narkotika jenis shabu yang telah dipesan tersebut di Jalan Km.51 Kec.Koto Gasib Kab.Siak tepatnya di bawah plang kolam pancing, saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN  memukan 1 (satu) bungkusan plastik yang berisikan 1 (satu) paket narkoitka jenis shabu, selanjutnya saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN bersama dengan terdakwa ROBIATUL KHASANAH Als TATUL binti NASUKA menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dan sisa dari narkotika jenis shabu yang diperoleh dari sdr RIVAN (DPO) dibagi menjadi 5 (lima) paket narkoitka jenis shabu dengan harga jual per paket yaitu Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024, saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN mengirimkan pesan kepada sdr SUTRISNO (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu dan sdr SUTRISNO (DPO) memberitahukan pesanan narkotika jenis shabu telah diletakkan/dilempar di bawah Plang Rumah makan Kartini di dalam kotak merek teh gelas selanjutnya saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN mengambil 1 (satu) buah kotak merek teh Gelas yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu. Setelah itu saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN pulang lalu menggunakan narkotika jenis shabu bersama terdakwa ROBIATUL KHASANAH Als TATUL binti NASUKA dan kawan kawan dan sisa dari 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang Kembali disimpan. 
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi WIRA IRWANSYAH Bin ENDANG MULYONO menelfon terdakwa ROBIATUL KHASANAH Als TATUL binti NASUKA dengan memberitahukan narkotika jenis shabu sudah ada, selanjutnya saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN mengajak SABDA HALWANTA SEMBIRING Als SEMBIRING Als BIRING untuk mengambil narkotika jenis shabu tersbeut, karena sebelumnya saksi SABDA HALWANTA SEMBIRING Als SEMBIRING Als BIRING pernah meminta narkotika jenis shabu untuk dijual di Areal PTPN V Lubuk Dalam (Kec. Lubuk Dalam Kab.Siak), kemudian bersama-sama menuju Km.11 Jalan Balak Kec.Tualang Kab.Siak, ditempat tersebut saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN menemukan 1 (satu) buah kotak lampu yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sesuai arahan saksi WIRA IRWANSYAH Bin ENDANG MULYONO.
  • Bahwa saksi SABDA HALWANTA SEMBIRING Als SEMBIRING Als BIRING menyerahkan uang kepada saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) lalu saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN membagi 1 (satu) paket yang peroleh dari saksi WIRA IRWANSYAH Bin ENDANG MULYONO menjadi 3 (tiga) paket dan memberikan sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada saksi SABDA HALWANTA SEMBIRING Als SEMBIRING Als BIRING.
  • Bahwa setibanya dirumah saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN menggabungkan narkotika jenis shabu dari sdr RIVAN (DPO), sdr SUTRISNO (DPO) dan saksi WIRA IRWANSYAH Bin ENDANG MULYONO menjadi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, lalu saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN bersama terdakwa ROBIATUL KHASANAH Als TATUL binti NASUKA memecah/membagi narkotika jenis shabu tesebut menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu dan menyuruh saksi ROBIATUL KHASANAH Als TATUL binti NASUKA untuk menyimpannya terlebih dahulu untuk dijual.
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di KM.11 Dusun Batu Ampar RT.011 RW.004 KAMP. Tasik Seminai Kec. Koto Gasib Kab. Siak, berdasarkan informasi tersebut personil Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di KM.11 Dusun Batu Ampar RT.011 RW.004 KAMP. Tasik Seminai Kec. Koto Gasib Kab. Siak dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yaitu saksi FERI AGUS SETIAWAN HR ALS. FERI bin SUHERMAN, saksi SABDA HALWANTA SEMBIRING Als SEMBIRING Als BIRING dan 1 (satu) orang perempuan yaitu terdakwa ROBIATUL KHASANAH Als TATUL binti NASUKA yang berada di dalam rumah kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam sebuah kotak rokok merek Coffee, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN dan terdakwa ROBIATUL KHASANAH Als TATUL binti NASUKA ditemukan 10 (sepuluh ) paket Narkotika Jenis shabu yang diletakkan di bawah Kasur dan diakui oleh terdakwa 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Siak.
  • Bahwa Terdakwa tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 99/BB/II/10267/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH selaku Penaksir PT. Pegadaian (persero) Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti berupa: 11 (sebelas) paket/bungkus plastic bening berisikan didalamnya diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 12,04 gram, berat pembungkusnya 1,64 gram dan berat bersih 10,4 gram.
  • Bahwa berdasarkan -       Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. Lab: 0325/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024 an. FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SU-HERMAN, ROBIATUL KHASANAH alias ATUL bin NASUKA dan SABDA HAL-WANTA SEMBIRING yang dikirimkan dari Polres Siak berupa:
  • 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,40 gram diberi nomor barang bukti 0538/2024/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi netto 10,35 gram.
  • 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 15 ml merupakan milik tersangka ROBIATUL KHASANAH alias ATUL bin NASUKA diberi nomor barang bukti 0539/2024/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan habis dalam pemeriksaan
  • 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 15 ml merupakan milik tersangka FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN diberi nomor barang bukti 0540/2024/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan habis dalam pemeriksaan
  • 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 15 ml merupakan milik tersangka SABDA HALWANTA SEMBIRING diberi nomor barang bukti 0541/2024/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan habis dalam pemeriksaan

dengan hasil barang bukti nomor 0538/2024/NNF, 0539/2024/NNF, 0540/2024/NNF, 0541/2024/NNF positif mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

-------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ROBIATUL KHASANAH Als TATUL binti NASUKA bersama dengan saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN, saksi SABDA HALWANTA SEMBIRING Als SEMBIRING Als BIRING dan saksi WIRA IRWANSYAH Bin ENDANG MULYONO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di KM 11 Dusun Batu Ampar RT 011 RW 004 Kampung Tasik Smeinai Kec. Koto Gasib Kab. Siak atau setidak-tidaknya termasuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN berkomunikasi dengan sdr RIVAN (DPO) melalui chat Whatshapp dengan tujuan meminta narkotika jenis shabu, setelah kesepakatan terjadi lali saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN menyuruh terdakwa ROBIATUL KHASANAH Als TATUL binti NASUKA mengirim uang muka dulu senilai Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr RIVAN (DPO), selanjutnya sdr. RIVAN (DPO) menyuruh saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN untuk mengambil narkotika jenis shabu yang telah dipesan tersebut di Jalan Km.51 Kec.Koto Gasib Kab.Siak tepatnya di bawah plang kolam pancing, saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN  memukan 1 (satu) bungkusan plastik yang berisikan 1 (satu) paket narkoitka jenis shabu, selanjutnya saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN bersama dengan terdakwa ROBIATUL KHASANAH Als TATUL binti NASUKA menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dan sisa dari narkotika jenis shabu yang diperoleh dari sdr RIVAN (DPO) dibagi menjadi 5 (lima) paket narkoitka jenis shabu dengan harga jual per paket yaitu Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024, saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN mengirimkan pesan kepada sdr SUTRISNO (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu dan sdr SUTRISNO (DPO) memberitahukan pesanan narkotika jenis shabu telah diletakkan/dilempar di bawah Plang Rumah makan Kartini di dalam kotak merek teh gelas selanjutnya saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN mengambil 1 (satu) buah kotak merek teh Gelas yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu. Setelah itu saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN pulang lalu menggunakan narkotika jenis shabu bersama terdakwa ROBIATUL KHASANAH Als TATUL binti NASUKA dan kawan kawan dan sisa dari 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang Kembali disimpan. 
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi WIRA IRWANSYAH Bin ENDANG MULYONO menelfon terdakwa ROBIATUL KHASANAH Als TATUL binti NASUKA dengan memberitahukan narkotika jenis shabu sudah ada, selanjutnya saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN mengajak SABDA HALWANTA SEMBIRING Als SEMBIRING Als BIRING untuk mengambil narkotika jenis shabu tersbeut, karena sebelumnya saksi SABDA HALWANTA SEMBIRING Als SEMBIRING Als BIRING pernah meminta narkotika jenis shabu untuk dijual di Areal PTPN V Lubuk Dalam (Kec. Lubuk Dalam Kab.Siak), kemudian bersama-sama menuju Km.11 Jalan Balak Kec.Tualang Kab.Siak, ditempat tersebut saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN menemukan 1 (satu) buah kotak lampu yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sesuai arahan saksi WIRA IRWANSYAH Bin ENDANG MULYONO.
  • Bahwa saksi SABDA HALWANTA SEMBIRING Als SEMBIRING Als BIRING menyerahkan uang kepada saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) lalu saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN membagi 1 (satu) paket yang peroleh dari saksi WIRA IRWANSYAH Bin ENDANG MULYONO menjadi 3 (tiga) paket dan memberikan sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada saksi SABDA HALWANTA SEMBIRING Als SEMBIRING Als BIRING.
  • Bahwa setibanya dirumah saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN menggabungkan narkotika jenis shabu dari sdr RIVAN (DPO), sdr SUTRISNO (DPO) dan saksi WIRA IRWANSYAH Bin ENDANG MULYONO menjadi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, lalu saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN bersama terdakwa ROBIATUL KHASANAH Als TATUL binti NASUKA memecah/membagi narkotika jenis shabu tesebut menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu dan menyuruh saksi ROBIATUL KHASANAH Als TATUL binti NASUKA untuk menyimpannya terlebih dahulu untuk dijual.
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di KM.11 Dusun Batu Ampar RT.011 RW.004 KAMP. Tasik Seminai Kec. Koto Gasib Kab. Siak, berdasarkan informasi tersebut personil Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan, kemudian Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di KM.11 Dusun Batu Ampar RT.011 RW.004 KAMP. Tasik Seminai Kec. Koto Gasib Kab. Siak dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yaitu saksi FERI AGUS SETIAWAN HR ALS. FERI bin SUHERMAN, saksi SABDA HALWANTA SEMBIRING Als SEMBIRING Als BIRING dan 1 (satu) orang perempuan yaitu terdakwa ROBIATUL KHASANAH Als TATUL binti NASUKA yang berada di dalam rumah kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam sebuah kotak rokok merek Coffee, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar saksi FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN dan terdakwa ROBIATUL KHASANAH Als TATUL binti NASUKA ditemukan 10 (sepuluh ) paket Narkotika Jenis shabu yang diletakkan di bawah Kasur dan diakui oleh terdakwa 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Siak.
  • Bahwa Terdakwa tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 99/BB/II/10267/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH selaku Penaksir PT. Pegadaian (persero) Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti berupa: 11 (sebelas) paket/bungkus plastic bening berisikan didalamnya diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 12,04 gram, berat pembungkusnya 1,64 gram dan berat bersih 10,4 gram.
  • Bahwa berdasarkan -       Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. Lab: 0325/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024 an. FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SU-HERMAN, ROBIATUL KHASANAH alias ATUL bin NASUKA dan SABDA HAL-WANTA SEMBIRING yang dikirimkan dari Polres Siak berupa:
  • 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,40 gram diberi nomor barang bukti 0538/2024/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan menjadi netto 10,35 gram.
  • 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 15 ml merupakan milik tersangka ROBIATUL KHASANAH alias ATUL bin NASUKA diberi nomor barang bukti 0539/2024/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan habis dalam pemeriksaan
  • 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 15 ml merupakan milik tersangka FERI AGUS SETIAWAN HR alias FERI bin SUHERMAN diberi nomor barang bukti 0540/2024/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan habis dalam pemeriksaan
  • 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 15 ml merupakan milik tersangka SABDA HALWANTA SEMBIRING diberi nomor barang bukti 0541/2024/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan habis dalam pemeriksaan

dengan hasil barang bukti nomor 0538/2024/NNF, 0539/2024/NNF, 0540/2024/NNF, 0541/2024/NNF positif mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya