Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah secara Hukum bahwa Tergugat telah melakukan tindakan Wanprestasi dengan tidak melaksanakan isi dari Perjanjian (Hutang Piutang) yang telah disepakati di dalam Kwitansi yang telah dibuat oleh Penggugat dan ditandatangani oleh Tergugat pada tanggal 13 Desember 2021;
- Menyatakan sah seluruh Bukti-bukti yang dihadirkan oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan Pelunasan Hutang-Piutangnya kepada Penggugat dengan cara Sekaligus dan seketika sebesar Rp.20.000.000,00,- (Dua Puluh Juta Rupiah) sesuai dengan Perjanjian Hutang Piutang yang telah disepakati di dalam Kwitansi yang telah dibuat oleh Penggugat dan ditandatangani oleh Tergugat pada tanggal 13 Desember 2021;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |