Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
124/Pid.C/2025/PN Sak ALDO ANUGRAH 1.CHANDRA HUTASOIT Als CHANDRA
2.SHOLININ DEDY SUPARDI
3.WAHYU SHAPUTRA Bin ZULPAN
4.KHAIRUL FAJRI Bin Alm ABDI KHAIRUN
5.ABDUL RAHIM RANGKUTI Bin Alm MARUDIN RANGKUTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.C/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/394/X/RES.1.8/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ALDO ANUGRAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA HUTASOIT Als CHANDRA[Penahanan]
2SHOLININ DEDY SUPARDI[Penahanan]
3WAHYU SHAPUTRA Bin ZULPAN[Penahanan]
4KHAIRUL FAJRI Bin Alm ABDI KHAIRUN[Penahanan]
5ABDUL RAHIM RANGKUTI Bin Alm MARUDIN RANGKUTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Oleh karena itu berdasarkan Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan saksi–saksi dan adanya barang bukti serta keterangan dari tersangka sendiri, maka Penyidik pembantu menyimpulkan bahwa tersangka a.n CHANDRA HUTASOIT Dkk diduga kuat telah melakukan perkara dugaan tindak pidana “Pencurian” terhadap 8 (Delapan) Karung Brondolan Buah Kelapa Sawit dengan berat 460 Kg”. Milik Warga kampung Lubuk Dalam, yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wib di Inti VI  Kampung Lubuk dalam Kec. Lubuk dalam Kab. Siak, Tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik warga. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 Jo PERMA No.2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana Sebesar Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus ribu Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88