Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2025/PN Sak EVI DIAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2025/PN Sak
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EVI DIAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti Identitas penulisan Nama Anak Pemohon dan penulisan Nama Orang Tua Ayah pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama ERIK PERIMA dengan Nomor : 1408-LT-13112025-0002 tertanggal 13 November 2025 yang semula tertulis dan terbaca bernama ERIK PERIMA dan Nama Orang Tua Ibu EVI DIAWATI menjadi tertulis dan terbaca yang benar bernama ERICK PRIMA TINAMBUNAN dan Nama Orang Tua Ayah MUARA TINAMBUNAN dan Ibu EVI DIAWATI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang Perbaikan/Pergantian Identitas penulisan Nama Anak Pemohon dan Nama Orang Tua Ayah tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
  4.  
  5. Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon;.

ATAU

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88