Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2022/PN Sak | RUSDIANTO | Kanit Reskrim Polsek Tualang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Agu. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2022/PN Sak | ||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Agu. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Penetapan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud surat panggilan No. S / Pgl.13 / IX/2019/ Reskrim tertanggal 21 September 2019, yang menerangkan pemohon sebagai tersangka oleh Termohon terkait dugaan tindak Pidana Penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 / 372 KUHPidana adalah Tidak Sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karena penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan sebagaimana yang dimaksud surat penggilan surat Panggilan I Nomor: S.Pgl /44/ VIII / 2022 / Reskrim Tanggal 05 Agustus 2022 adalah Tidak Sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karena penyidikan tidak mempunyai kekuatan mengikat. 4. Menyatakan Tidak Sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud surat panggilan surat Panggilan I Nomor: S.Pgl /44/ VIII / 2022 / Reskrim Tanggal 05 Agustus 2022, yang menerangkan pemohon sebagai tersangka oleh Termohon terkait dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 / 372 KUHPidana terhadap diri Pemohon oleh Termohon. 5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |