Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.Sus/2025/PN Sak ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH YUDHI HARYANTO Bin SOLEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2624 /L.4.17/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDHI HARYANTO Bin SOLEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa YUDHI HARYANTO Bin SOLEMAN pada Hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Dusun 1 Pandan Mukti, RT 007 / RW 003, Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa YUDHI HARYANTO Bin SOLEMAN pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Dusun 1 Pandan Mukti, RT 007 / RW 003, Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88