Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
86/Pid.C/2024/PN Sak | PEBSIDO JABASER SIAHAAN | FARIDA BR MANALU Als FARIDA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 86/Pid.C/2024/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/1097/ IX/RES.1.8/2024 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | 1). Bahwa benar telah terjadi pencurian terhadap berondolan kelapa sawit milik Libo dengan cara pelaku mengambil berondolan kelapa sawit dari areal kebun Libo PT. Ivomas Tunggal
2). Pencurian terhadap berondolan kelapa sawit milik Kebun Ujung Tanjung dilakukan oleh tersangka secara bersama-sama dan pelaku langsung mengutip berondolan kelapa sawit dari areal Kebun Koperasi Air Kehidupan tersebut, berondolan kelapa sawit tersebut bukanlah barang milik pelaku melainkan milik Kebun Libo PT. Ivomas Tunggal
3). Tersangka melakukan pencurian di areal perkebunan Libo PT. Ivomas Tunggal tidak ada mendapatkan izin dari pemilik kebun dan penangkapan terhadap tersangka dalam keadaan aman dan lancar serta Tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
4). Tersangka melakukan pencurian telah terlaksana dan tersangka menyadari dan menyesali semua perbuatannya tersebut yang mana barang tersebut bukan miliknya.
5). Perbuatan tersangka tersebut diatas telah cukup memenuhi unsur Pasal yang dituduhkan atas perbuatan tersangka sebagai mana dimaksud dalam rumusan: |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |