Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HAMNAH ROSIDAH LUBIS Als BU HAMNAH Binti PAKI AHMAD (Alm), pada hari Jum’at tanggal 22 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Sudirman Rt. 002 Rw. 004 Kelurahan Telaga Sam Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa HAMNAH ROSIDAH LUBIS Als BU HAMNAH Binti PAKI AHMAD (Alm) tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 378 KUHPidana |