Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
353/Pid.Sus/2025/PN Sak | ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H. | PENJUS SINAGA Als TULANG Alm LANAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 353/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3593/L.4.17/Enz.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa PENJUS SINAGA Als TULANG Alm LANAT pada hari Senin tanggal 14 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Siak Dayun Kecamatan Kabupaten siak, atau setidak- tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram
Perbuatan terdakwa PENJUS SINAGA Als TULANG Alm LANAT sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa PENJUS SINAGA Als TULANG Alm LANAT pada hari hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Dayun Siak RT 06 RK 08 Dusun Pematang Sepetai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”
Perbuatan terdakwa terdakwa PENJUS SINAGA Als TULANG Alm LANAT sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |