Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2024/PN Sak FAISAL ZHAFIR, S.H. IWAN PUTRA ZEGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 192/Pid.B/2024/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2174/L.4.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL ZHAFIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN PUTRA ZEGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa IWAN SAPUTRA ZEGA bersama-sama dengan ANDRE, AGUS, TINUS dan RINTO ZEGA (Dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 Sekira Pukul 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Blok 34 Afdeling Fanta Dusun Rawak Tepak RT/RW 010/04 Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam

 

daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuyang dilakukan dengan cara sebagai berikut :                                                                      

  • Bahwa berawal pada Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 21.00 Wib terdakwa berkunjung ke warung kopi yang berada di Simpang Empat KM 11 Kecamatan Koto Gasib dan berjumpa dengan sdr. RINTO, lalu sdr RINTO ZEGA mengajak terdakwa untuk mengambil tandan buah kelapa sawit. Kemudian sdr Rinto menyiapkan 1 (satu) buah Egrek yang akan digunakan untuk mengambil tandan buah kelapa sawit. Setelah itu terdakwa dan sdr Rinto berserta ketiga teman lainnya berangkat menuju ke PT. KTU Astra yang berlokasi di Blok 34 Afdeling Fanta Dusun Rawak Tepak RT/RW 010/04 Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.;
  • Bahwa sesampainya di lokasi Kebun PT.KTU Astra, para terdakwa langsung bagi tugas yang mana terdakwa, ANDRE, TINUS, dan sdr AGUS betugas sebagai tukang langsir buah kelapa sawit menuju Perkebunan Masyarakat, sedangkan sdr RINTO bertugas sebagai yang mengeggrek/memotong buah kelapa sawit dari pohonnya.;
  • Bahwa kemudian sekira jam 05.00 wib ketika para terdakwa sedang melangsir tandan buah kelapa sawit tesebut ke sebrang parit Gajah tersebut tiba – tiba datang saksi BALIAN HASIBUAN Bin MULKANI dan saksi FADRI yang merupakan pihak Security PT.KTU Astra menangkap dan mengamankan terdakwa serta barang bukti berupa 51 (Lima Puluh Satu) tandan buah kelapa sawit, sedangkan teman terdakwa yang lainnya berhasil kabur melarikan diri, kemudian setelah tersangka berhasil di amankan lalu tersangka di bawa ke kantor Polsek Koto Gasib untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Sektor Koto Gasib.;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, PT. KTU Astra mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 2,722.500 (Dua Juta Tujuh Ratus dua pulu dua ribu lima ratus rupiah);
  • Bahwa para Terdakwa tidak ada memiliki izin untuk mengambil tandan buah kelapa sawit milik PT. KTU Astra tersebut.

---------Perbuatan terdakwa IWAN SAPUTRA ZEGA sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya