| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan dan/atau penyesuaian identitas nama ayah pada dokumen administrasi kependudukan anak pertama Para Pemohon, yaitu RIFANI AKALIN SYAZWANI, yang semula tercantum “MUHAMMAD RAFI” menjadi “M. RAFI”;
- Menetapkan identitas ayah dari anak pertama Para Pemohon, RIFANI AKALIN SYAZWANI, untuk dicatat dan disesuaikan dengan nama “M. RAFI” sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Buku Nikah/Akta Nikah, dan dokumen administrasi kependudukan Para Pemohon;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan dan/atau penyesuaian pencantuman nama ayah pada dokumen administrasi kependudukan RIFANI AKALIN SYAZWANI, sehingga menjadi:
- RIFANI AKALIN SYAZWANI BINTI M. RAFI
dari semula tercantum:
RIFANI AKALIN SYAZWANI BINTI MUHAMMAD RAFI;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan mengajukan pencatatan perubahan dan/atau penyesuaian identitas tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak dan/atau instansi yang berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak dan/atau instansi yang berwenang untuk mencatat dan melakukan perubahan dan/atau penyesuaian nama ayah pada dokumen administrasi kependudukan RIFANI AKALIN SYAZWANI dari “MUHAMMAD RAFI” menjadi “M. RAFI” berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura;
- Menyatakan bahwa perubahan dan/atau penyesuaian tersebut semata-mata merupakan perubahan dan/atau penyesuaian penulisan identitas nama ayah dalam dokumen administrasi kependudukan dan tidak dimaksudkan untuk mengubah hubungan hukum, hubungan darah, maupun kedudukan Pemohon I sebagai ayah kandung RIFANI AKALIN SYAZWANI;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian permohonan ini PEMOHON ajukan kepada Bapak dan atas berkenannya Bapak untuk memeriksa perkara permohonan PEMOHON serta memberikan penetapan, PEMOHON ucapkan terima kasih.
|