Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G/2026/PN Sak Dalil Prayogi Raat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 96/Pdt.G/2026/PN Sak
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dalil Prayogi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIANTO, S.H.,M.HDalil Prayogi
Tergugat
NoNama
1Raat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Khoirul Anam
2Fitri Nur Astuti
3Anas Ramadhan
4Yayasan Tawakkal Makmur Sejahtera
5KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR/ BPN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Manyatakan Jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal  6 Mei tahun 2013 berupa tanah dengan luas 2,500 M?2; yang terletak di RT.004 RW,002, Desa Pangkalan Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas :
  • Utara dengan Lispani                      Nib No: 648;
  • Selatan dengan Warno                     Nib No: 646;
  • Timur dengan Jalan                        Nib No: -;
  • Barat dengan Jalan                         Nib No: -.

               Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

  1. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah seluas 2.500 M2 berikut bangunan yang terletak di RT.004 RW.002, Desa Pangkalan Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dengan batas-batas:
  • Utara dengan Lispani                      Nib No: 648;
  • Selatan dengan Warno                     Nib No: 646;
  • Timur dengan Jalan                        Nib No: -;
  • Barat dengan Jalan                         Nib No: -.

Adalah sah milik Penggugat.

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 5511 tanggal 4 Desember tahun 1991 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
  2. Menyatakan Penggugat berhak melakukan pemecahan Sertipikat Hak Milik Penggugat kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut tergugat IV;
  3. Memerintahkan Turut Tergugat V untuk melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor: 5511 tanggal 4 Desember 1991 dari nama Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.

 

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat dan pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88