Petitum Permohonan |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya :
- Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : SP.Tap/82/I/2022/Reskrim tanggal 14 Januari 2022 atas diri Selamat Raharjo Bin Ponirin, dan segala turunannya berupa : Surat Panggilan Nomor : S.pgl/05/I/2022/RESKRIM tangga 18 Januari 2022, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/08/I/2022 tanggal 24 Januari 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/08/I/2022, tanggal 25 Januari 2022, Adalah Tidak Sah Secara Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon Agar Segera Mengeluarkan/Membebaskan Selamat Raharjo Bin Ponirin dari tahanan pada hari putusan ini dibacakan;
- Menghukum Termohon Untuk Meminta Maaf Secara Terbuka kepada Selamat Raharjo Bin Ponirin Lewat Media Massa di Riau Pos dan Media Eloktronik lainnya selama 2 (dua) hari berturut-turut untuk memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya;
SUBSIDER
ATAU, Jika Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Cq. Hakim yang memeriksa, mengadili dan Memutus Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |