| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 431/Pid.B/2025/PN Sak | 1.MIA TANIA, S.H. 2.PASONANG ARITONANG, S.H. |
RENDI PRATAMA Alias RENDI Bin PONIDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 431/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4391/L.4.17/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
Bahwa terdakwa RENDI PRATAMA Alias RENDI Bin PONIDI bersama-sama dengan saksi MASDIAN FAUZI Bin MASRAP (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saudara Iwan (Daftar Pencarian Orang), dan Saudara Bobi (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Afdeling X Blok R-09, Areal Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. Maredan Sejati Surya Plantation (MSSP) Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu dengan cara:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa RENDI PRATAMA Alias RENDI Bin PONIDI pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Afdeling X Blok R-09, Areal Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. Maredan Sejati Surya Plantation (MSSP) Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,dengan cara:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana
ATAU KETIGA
Bahwa terdakwa RENDI PRATAMA Alias RENDI Bin PONIDI pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Afdeling X Blok R-09, Areal Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. Maredan Sejati Surya Plantation (MSSP) Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” dengan cara:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana
ATAU KEEMPAT
Bahwa terdakwa RENDI PRATAMA Alias RENDI Bin PONIDI bersama-sama dengan saksi MASDIAN FAUZI Bin MASRAP (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saudara Iwan (Daftar Pencarian Orang), dan Saudara Bobi (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Afdeling X Blok R-09, Areal Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. Maredan Sejati Surya Plantation (MSSP) Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud. dalam pasal 55” dengan cara:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 107 huruf d Jo. Pasal 55 huruf d Undang.Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
