Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
280/Pid.B/2025/PN Sak | PASONANG ARITONANG, S.H. | YAKOBUS EBENESER T Als EBEN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 280/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2821 /L.4.17/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa YAKOBUS EBENESER T Als EBEN bersama dengan saksi TURSINA TAMBA Als CECEP (Dilakukan Penuntutan Terpisah), pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Libo Baru Simpang Rukiman, KM. 5, RT.001/ RW.009, Kampung Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka - luka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa YAKOBUS EBENESER T Als EBEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa YAKOBUS EBENESER T Als EBEN bersama dengan saksi TURSINA TAMBA Als CECEP (Dilakukan Penuntutan Terpisah), pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Libo Baru Simpang Rukiman, KM. 5, RT.001/ RW.009, Kampung Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa YAKOBUS EBENESER T Als EBEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |