Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.Sus/2025/PN Sak REZA HENDRAWAN, S.H MIRWAN SALEH SIREGAR bin SANGKOT Als REGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 341/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3224/L.4.17/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIRWAN SALEH SIREGAR bin SANGKOT Als REGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa MIRWAN SALEH SIREGAR bin SANGKOT Als REGAR (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni atau masih tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Warung yang beralamat di Jalan Yos Sudarso KM. 43 Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saudara ALEX SANDER GINTING (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek VIVO 1820 dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian sekira pukul 14.35 WIB Saudara ALEX SANDER GINTING menghubungi Terdakwa melalui pesan whatshapp meminta Terdakwa untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai uang panjar pembelian narkotika jenis shabu dan mengirimkan uang tersebut dengan nomor rekening 901576346312 atas nama ALEX SANDER GINTING. Setelah mendapatkan pesan tersebut, Terdakwa langsung pergi ke BRI LINK yang beralamat di Jalan Yos Sudarso KM. 40 dan mengirimkan uang ke tersebut. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dan Saudara ALEX SANDER GINTING janjian melakukan transaksi narkotika jenis shabu di KM 38 di kebun sawit pinggir jalan, kemudian Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BK 2707 NAG, sesampainya di lokasi tersebut kemudian Saudara ALEX SANDER GINTING langsung menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan langsung pergi meninggalkan Terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 15 (lima belas) paket kecil menggunakan plastik klip dan sisa yang belum Terdakwa bagi di simpan di dalam dompet yang dibungkus menggunakan tisu. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa datang ke warung yang beralamat di Jalan Yos Sudarso KM. 43, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, kemudian datang pembeli narkotika jenis shabu dan Terdakwa langsung menjual narkotika jenis shabu tersebut dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Saksi RUDI ANTO SINAGA bersama dengan Saksi SAJIMIN mendapatkan informasi bahwa di Warung yang beralamat Jalan Yos Sudarso KM. 43, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian Saksi RUDI ANTO SINAGA bersama dengan Saksi SAJIMIN langsung menuju warung tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa, lalu terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi BONATA PASARIBU Als PASARIBU dan Saksi FITRIA Alias FITRI dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dan dibungkus kembali menggunakan tisu dan dilakban yang berada di dalam 1 (satu) buah dompet bermotif warna biru, 10 (sepuluh) bungkus kosong plastik klip, 1 (satu) buah pipet bening yang sudah dimodifikasi berbentuk sendok, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Vixion warna hitam dengan nomor polisi BK 2707 NAG dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polsek Minas guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian dengan Nomor : 368/BB/VI/10267/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim atas nama Terdakwa MIRWAN SALEH SIREGAR bin SANGKOT Als REGAR, dihadapan FRANS ROBA TURNIP, S.H. pangkat Briptu, NRP 98050835 selaku Penyidik telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
    • 13 (tiga belas) peket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan berat kotor 8,38 gram, berat pembungkus 1, 26 gram dan berat bersih 7,12 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Nomor LAB : 2057/NNF/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang ditandatangani oleh DR. ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M. Eng selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau selaku yang mengetahui, DEWI ARNI, MM., YOGA RAMADI GUSTI, S. Si dan ABDILLAH ADAM S. S.Si. selaku pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,12 gram diberi nomor barang bukti 2844/2025/NNF yang disita dari Terdakwa MIRWAN SALEH SIREGAR bin SANGKOT Als REGAR dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa MIRWAN SALEH SIREGAR bin SANGKOT Als REGAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa MIRWAN SALEH SIREGAR bin SANGKOT Als REGAR (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di Jalan Yos Sudarso KM. 43 Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau tepatnya di Warung Mak Titin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi RUDI ANTO SINAGA bersama dengan Saksi SAJIMIN mendapatkan informasi bahwa di Warung yang beralamat Jalan Yos Sudarso KM. 43, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian Saksi RUDI ANTO SINAGA bersama dengan Saksi SAJIMIN langsung menuju warung tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa, lalu terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi BONATA PASARIBU Als PASARIBU dan Saksi FITRIA Alias FITRI dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dan dibungkus kembali menggunakan tisu dan dilakban yang berada di dalam 1 (satu) buah dompet bermotif warna biru, 10 (sepuluh) bungkus kosong plastik klip, 1 (satu) buah pipet bening yang sudah dimodifikasi berbentuk sendok, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Vixion warna hitam dengan nomor polisi BK 2707 NAG dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di dalam kantong celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polsek Minas guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian dengan Nomor : 368/BB/VI/10267/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim atas nama Terdakwa MIRWAN SALEH SIREGAR bin SANGKOT Als REGAR, dihadapan FRANS ROBA TURNIP, S.H. pangkat Briptu, NRP 98050835 selaku Penyidik telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
    • 13 (tiga belas) peket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan berat kotor 8,38 gram, berat pembungkus 1, 26 gram dan berat bersih 7,12 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Nomor LAB : 2057/NNF/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang ditandatangani oleh DR. ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M. Eng selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau selaku yang mengetahui, DEWI ARNI, MM., YOGA RAMADI GUSTI, S. Si dan ABDILLAH ADAM S. S.Si. selaku pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,12 gram diberi nomor barang bukti 2844/2025/NNF yang disita dari Terdakwa MIRWAN SALEH SIREGAR bin SANGKOT Als REGAR dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa MIRWAN SALEH SIREGAR bin SANGKOT Als REGAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88