Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.B/2025/PN Sak PASONANG ARITONANG, S.H. 1.SATIAMA LASE
3.UCO LOI
4.FORDIANUS NDRURU
5.REFIN NDURU
6.JONAR HALAWA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 214/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2122/L.4.17/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATIAMA LASE[Penahanan]
2UCO LOI[Penahanan]
3FORDIANUS NDRURU[Penahanan]
4REFIN NDURU[Penahanan]
5JONAR HALAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa SATIAMA LASE (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama – sama dengan Terdakwa UCO LOI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II), Terdakwa FORDIANUS NDURU (selanjutnya disebut dengan Terdakwa III), Terdakwa REFIN NDURU (selanjutnya disebut dengan Terdakwa IV), dan Terdakwa JONAR HALAWA (selanjutnya disebut dengan Terdakwa V), pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Mess Perumahan Karyawan Divisi II PT. Trio Mas, Kp. Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa SATIAMA LASE (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama – sama dengan Terdakwa UCO LOI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II), Terdakwa FORDIANUS NDURU (selanjutnya disebut dengan Terdakwa III), Terdakwa REFIN NDURU (selanjutnya disebut dengan Terdakwa IV), dan Terdakwa JONAR HALAWA (selanjutnya disebut dengan Terdakwa V), pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Mess Perumahan Karyawan Divisi II PT. Trio Mas, Kp. Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777