Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
214/Pid.B/2025/PN Sak | PASONANG ARITONANG, S.H. | 1.SATIAMA LASE 3.UCO LOI 4.FORDIANUS NDRURU 5.REFIN NDURU 6.JONAR HALAWA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||
Nomor Perkara | 214/Pid.B/2025/PN Sak | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2122/L.4.17/Enz.2/06/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Dakwaan: PERTAMA -------- Bahwa Terdakwa SATIAMA LASE (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama – sama dengan Terdakwa UCO LOI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II), Terdakwa FORDIANUS NDURU (selanjutnya disebut dengan Terdakwa III), Terdakwa REFIN NDURU (selanjutnya disebut dengan Terdakwa IV), dan Terdakwa JONAR HALAWA (selanjutnya disebut dengan Terdakwa V), pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Mess Perumahan Karyawan Divisi II PT. Trio Mas, Kp. Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA -------- Bahwa Terdakwa SATIAMA LASE (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama – sama dengan Terdakwa UCO LOI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II), Terdakwa FORDIANUS NDURU (selanjutnya disebut dengan Terdakwa III), Terdakwa REFIN NDURU (selanjutnya disebut dengan Terdakwa IV), dan Terdakwa JONAR HALAWA (selanjutnya disebut dengan Terdakwa V), pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Mess Perumahan Karyawan Divisi II PT. Trio Mas, Kp. Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. ---------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |